Seleksi dan Penetapan Calon Kades di Sumedang Digelar Minggu Ini, Tahapan Lainnya Ditunda

DPMD Sumedang

INISUMEDANG.COM – Sempat ditunda akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan level 4, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), akhirnya memastikan Dua tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan digelar minggu ini, tepatnya pada 12 dan 13 Agustus 2021 mendatang.

Kepastian digelarnya dua tahapan Pilkades Serentak tersebut, diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Kepala DPMD Sumedang dengan nomor 141.1/720/DPMD tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021, yang Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021 hal Penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

“Iya, hasil koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri bahwa kita diperbolehkan untuk melaksanakan seleksi dan penetapan calon Kepala Desa asal memenuhi Protokol Kesehatan, dengan demikian kami akan melakukan seleksi pada Kamis 12 Agustus dan penetapan 13 Agustus 2021,” kata Kepala DPMD Endah Kusyaman melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (9/8/2021).

Meski tahapan seleksi dan penetapan calon kades bisa dilaksanakan, kata Nuryadin, sejumlah tahapan lainnya terpaksa harus ditunda seperti pengundian nomor calon, kampanye, pemungutan suara dan beberapa tahapan lainnya dalam rentang waktu dua bulan sejak Surat dari Kemendagri RI ditandatangani atau ditetapkan.

Ini Baca Juga :  Desa Cilembu Menjadi Desa Percontohan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumedang

“Jadi, berdasarkan surat dari Kemendagri tersebut, sejumlah tahapan lainnya harus ditunda dan akan dilanjutkan dalam rentan dua bulan dengan ketentuan dikaji lebih lanjut,” ucapnya.

Kendati demikian, sambung Nuryadin, adanya penundaan tahapan Pilkades Serentak tersebut, tidak membatalkan tidak membatalkan sejumlah tahapan lainnya yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

“Intinya, walaupun saat ini ada penundaan tahapan, tetapi tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” jelasnya.

Sementara untuk Pilkades Serentak tahun ini, tambah Nuryadin, akan diikuti 89 desa. Adapun seleksi bagi desa-desa yang lebih dari 5 Balon akan diikuti 137 orang di 19 desa di 12 Kecamatan dengan menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ini Baca Juga :  Catat! Kades Terpilih Tidak Boleh Sembarangan Mengganti Perangkat Desa

“Untuk seleksi calon Kades, kewenangannya ada di Panitia Pilkades tingkat Desa apakah akan dilakukan oleh Panitia tingkat Desa, Kecamatan ataupun melalui Akademisi. Tatapi untuk tahun ini sudah disepakati ada yang dilakukan oleh Kecamatan dan ada yang oleh Akademisi,” ujarnya.

Untuk tahapan seleksi yang diselenggarakan di kecamatan, yaitu Kecamatan Sumedang Selatan, Wado, Situraja dan Rancakalong.

Sedangkan yang seleksinya diselenggarakan di Akademisi yaitu sebanyak 6 kecamatan yakni Jatinangor, Conggeang, Cisitu, Tomo, Tanjungsari dan Cimanggung.