BANDUNG, 28 Februari 2025 – Tempat hiburan yang ada di Bandung wajib untuk menghentikan operasional selama Ramadan 2025. Hal ini untuk menjamin ibadah tidak dikotori hal yang mengganggu kekhusyuan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyebut kewajiban penghentian operasional tempat hiburan ini akan diperkuat dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Surat edaran yang mengatur penghentian operasional tempat hiburan dimulai (hari ini) 28 Februari 2025 pada pukul 18.00 WIB dan berakhir pada 2 April nanti pukul 18.00 WIB,” ungkap Asep dalam keterangan resminya.
“Nanti surat Edaran itu akan ditandatangani Wali Kota Bandung (M Farhan). Kami juga telah menerima masukan dari ormas Islam dan DPRD terkait isu (penutupan tempat hiburan) tersebut,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung Radian Setiadi meminta masyarakat bisa aktif memberikan informasi bila menemukan pelanggaran itu termasuk soal Perda.
“Satpol PP ada strukturnya ke bawah, ke kecamatan, ada Kasi Trantib. Jik ada tempat hiburan yang masih buka di Ramadan 2025, kami akan menindak bersama jajaran kepolisian, TNI, dan Denpom,” ujar Radian.
“Selain memonitoring tempat hiburan di Bandung selama Ramadan 2025, kami juga akan memberikan tindakan jika ada kios-kios penjual minuman keras ilegal, obat-obatan terlarang, dan prostitusi,” ucapnya.