SUMEDANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Lalu Lintas memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Lodaya 2025 guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas.
Kanit PJR Unit 3 Tol Cisumdawu Polda Jabar, Iptu Deny Ruchyat, SH, menjelaskan bahwa pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan jalan selama masa libur Nataru.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas mulai diberlakukan pada 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Iptu Deny saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Ia menyebutkan, pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol, termasuk Tol Cisumdawu, sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas akibat meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan pembatasan tersebut. Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), sembilan bahan pokok (sembako), hewan ternak, pupuk, serta logistik untuk penanganan bencana alam.
Iptu Deny juga mengimbau para pengguna jalan, khususnya yang melintasi Jalan Tol Cisumdawu, agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Polda Jabar berharap dengan adanya pembatasan ini, arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif.






