Selama Kampanye, Panwaslu Tanjungkerta Berhasil Selesaikan Pelanggaran Hingga Perselisihan Peserta Pemilu

Panwaslu Tanjungkerta gelar press release pengawasan kampanye pemilu 2024.

INISUMEDANG.COM – Sejak dimulainya tahapan Kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 dan Kampanye Rapat Umum Tanggal 21 Januari 2024. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungkerta berhasil menyelesaikan beberapa termuan-temuan pelanggaran kampanye.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Peri Gunadi didampingi Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Elis Nugraha dan Kordinator Divisi Hukum Pengawasan Pencegahan, Hub masyarakat & Partisipasi Masyarakat Roni Hadiman saat melaksanakan Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 Selasa, 30 Januari 2024.

“Sampai dengan hari ini, Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta telah menyelesaikan beberapa temuan-temuan terkait pelanggaran kampanye baik terhadap pemasangan APK ataupun pelaksanaan Kampanye Tatap Muka,” kata Peri.

Salain itu, lanjut Peri, terdapat juga beberapa perselisihan antar peserta Pemilu yang berhasil diselesaikan dengan cara Penyelesaian Sengketa Cepat.

“Ada penurunan APK oleh peserta lain. Namun, dapat diselesaikan dengan Penyelesaian sengketa cepat. Sementara terkait kampanye tatap muka, kami berhasil mencegah terjadinya kasus Money Politik dengan cara memberikan pengarahan secara preventif (Pencegahan) bahwa pemberian sembako dan pemberian uang termasuk pelanggaran pidana Pemilu,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Daftar Pilkada 2024, Irwansyah-Mustikaningrat Usung Visi Sumedang Sugih

Lebih lanjut Peri menuturkan, sejak dimulainya tahapan kampanye tatap muka dan Kampanye Rapat Umum. Panwaslu telah membentuk tim pengawasan tahapan kampanye di seluruh tingkatan.

“Kami harus memastikan peserta kampanye memenuhi serta mengikuti aturan kampanye yang termuat dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan Tim pengawasan kampanye dibentuk agar dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye tidak keluar koridor dari aturan,” tuturnya.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Peri menegaskan, Panwaslu Tanjungkerta harus memastikan seluruh peserta pemilu dan pilpres mendaftarkan diri sebagai tim atau pelaksana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Ini Baca Juga :  Tak Hanya Patroli, Polisi di Sumedang Juga Bangunkan Warga untuk Sahur

“Pendaftaran tim kampanye harus dilakukan tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye,” tegas Peri.

Sebagai penyelenggara pemilu, tambah Peri, Panwaslu Tanjungkerta harus memberikan contoh yang terbaik, meskipun punya preferensi politik.

“Dengan contoh yang baik, kepercayaan dengan adanya Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 akan berjalan lebih baik, lebih demokratis dan lebih terpercaya,” tandasnya.