INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumedang memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara sukarela dan atas kesadaran masing-masing.
Demikian disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli sesuai menggelar Rapat Koordinasi penertiban APS bersama Satpol PP dan Parpol Peserta Pemilu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, 11 Oktober 2023.
Hasil rakor tadi, Luli menyebutkan bahwa ada kesepakatan antara Satpol PP, Bawaslu dan Parpol peserta pemilu untuk menertibkan sendiri alat peraganya.
“Penertiban ini didasari karena masa kampanye belum dimulai. Sehingga alat peraga yang sekarang ini sudah ada dimana-mana menyalahi aturan. Dan tadi ada kesepakatan 7 hari rentang waktu penertiban sendiri,” ungkap Luli.
Namun, setelah lewat masa tersebut, Luli menegaskan sesuai kesepakatan bersama antara Parpol peserta pemilu yg ada di sumedang. Maka kolaborasi unsur pemerintah dilakukan, karena penegakan hukum ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam hal ini Satpol PP.
“Tadi dari Satpol PP hadir pa Rizal. Dan Alhamdulillah beliau siap. Dan kami juga akan berkirim surat terhadap seluruh partai politik guna menegaskan kembali,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan sesuai aturan Bupati nomor 46 tahun 2009 tentang penertiban atribut harus memiliki ijin dari Bupati melalui Kasatpol PP dalam ranah Non Komersil.
Sedangkan untuk yang komersil, lanjut Rizal, masuk ke rekomendasi Bapenda (Badan pendapatan daerah) termasuk di dalamnya penerapan pajak dan retribusi daerah.
“Mudah-mudahan dengan pertemuan Bawaslu, KPU dan Satpol PP serta Pengurus Partai Politik meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat yang cinta akan Sumedang dalam rangka pemasangan atribut partai termasuk didalamnya memberikan rasa aman nyaman termasuk terkelolanya tata kehidupan lingkungan supaya keliatan indah,” kata Rizal.
Adapun dalam pemasangan atribut partai, Rizal mengaku sudah melakukan langkah-langkah terkait tindakan administrasi melalui penindakan dan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi termasuk reklame yang tidak berijin
“Jadi walaupun ada ijin dan sebagainya, tapi manakala tatacara penerapan pemasangannya tidak sesuai maka akan ditertibkan,” tegasnya.
“Kami juga sudah mengimbau baik itu melalui Medsos dan surat pemberitahuan kepada para Parpol, KPU Bawaslu dan Kesbangpol telah disampaikan dan diingatkan terkait pemasangan atribut spanduk umbul-umbul,” tambah Rizal.
Untuk hasil pertemuan tadi, Rizal menuturkan, bila semua sepakat bahwa parpol akan konsolidasi secara internal dulu selama 7 hari guna menertibkan APS secara mandiri terhitung sejak hari ini.
“Mereka bisa menyosialisasikan sampai ke tingkat ranting partai. Satpol juga akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pengurus partai, termasuk di dalamnya ke kecamatan untuk membantu kami mensosialisasikan terhadap alat peraga sementara harus mendapatkan ijin dari Kasatpol PP,” tutur Rizal.
Rizal menegaskan, bila Lada prinsipnya, seluruh ruang dipersilahkan untuk dimanfaatkan tetapi harus ada ijin. Sedangkan terkait dengan area yang dilarang yakni pasilitas umum gedung pemerintah sarana ibadah, saran pendidikan, jalan protokol termasuk juga jalan bebas hambatan.
“Aturannya juga tidak jauh berbeda dengan PKPU terhadap area yang dapat dilakukan pemasangan maupun yang tidak boleh dilakukan pemasangan. Dimana untuk sanksinya ada beberapa tahapan proses termasuk sangsi administrasi selain dari penindakan penertiban yakni dilakukan pencabutan dan pembersihan,” tegasnya lagi.
“Kami mengimbau kepada pengurus seluruh partai untuk bersama-sama memperhatikan terkait tatacara pemasangan. Terutama wajib mengajukan permohonan ijin terlebih dahulu dari permohonan ijin tersebut dilampirkan jenis apa yang akan dipasangkan dititik lokasi mana saja berapa jumlah dan jenis baliho atribut berikut jangka waktu,” tandasnya.