Berita  

Selama 2 Pekan, 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Berhasil Diringkus Polres Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf

INISUMEDANG.COM – Jajaran kepolisian resort Sumedang (Polres) Sumedang berhasil meringkus 8 tersangka dari serangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2 pekan terakhir. Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan, ke 8 tersangka yang tela diamankan tersebut , merupakan tersangka dari kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di beberapa lokasi kejadian yang berbeda di Kabupaten Sumedang.

“Ada beberapa kejadian tindak pidana yang berhasil diungkap. Salah satunya kejadian yang mencuat adalah kasus di Cimanggung. Dimana terjadi tindak pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan korbannya tewas”. Ungkap Indra kepada wartawan saat konferensi pers di Halaman Mako Polres Sumedang, Senin 17 Juli 2023.

“Dan Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam untuk tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggung. Tim dari Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka RR (23) dan THS (21) di Pantai Pangandaran,” ujar Indra menambahkan.

Kasus Penganiayaan Terjadi di 4 Tempat Kabupaten Sumedang

Indra juga mengungkapkan, kasus pengeroyokan atau penganiayaan juga terjadi di 4 tempat yang berbeda. Yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Tanjungsari, Jatinangor dan Kecamatan Wado.

“Kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti ini akan menjadi bukti yang kuat dalam proses penyidikan dan persidangan di pengadilan nantinya,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Idul Fitri 1445 H, Pemudik yang Menggunakan Motor Masih Mendominasi

Untuk tersangka kasus di Kecamatan Cimanggung, lanjut Indra, para tersangka dijerat pasal Pasal 340 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 338 jo 55 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan hukuman maksimal hukum mati atau kurungan minimal 20 Tahun Penjara.

Sedangkan bagi para tersangka lainnya, tambah Indra, dikenakan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHPidana jo pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 9 (Sembilan) Tahun Penjara dan minimal kurungan 5 (lima) Tahun penjara.

Ini Baca Juga :  Pengendara di Dayeuhkolot Hiraukan Aturan Lalu Lintas, Polisi Langsung Bertindak

“Pengungkapan serangkaian tindak pidana ini menunjukkan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan memastikan keadilan bagi korban,” ucapnya.

Indra juga memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus-kasus lainnya. Serta membawa para pelaku kejahatan ke pengadilan.

“Untuk itu, kami berharap masyarakat tetap berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua warga Sumedang,” tandasnya.