Estimasi waktu baca: 2 menit
INISUMEDANG.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memastikan di tahun 2022 ini, akan membuka kembali seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun seleksi PPPK 2022 di Kabupaten Sumedang sendiri, rencananya akan dibuka untuk umum terkecuali Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Demikian disampaikan oleh
Plt. Kepala BKPSDM Sumedang Ate Hadan saat dikonfirmasi IniSumedang.Com terkait rencana seleksi PPPK, Sabtu 16 Juli 2022.
Terkait Guru, kata Ate, itu sudah spesifik karena sudah ada peraturan KemenPAN-RB No 20 tahun 2022 formasi tahun 2021 lulus passinggrade otomatis langsung diangkat.
“Selain guru dan tenaga kesehatan. Seleksi P3K juga akan dibuka untuk umum di bidang teknis. Sedangkan bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun dan ada di bidang teknis, maka kami sedang petakan, tenaga honorer khusus K2 agar ikut testing, lalu kita alokasikan pendidikannya untuk disesuaikan,” tutur Ate.
Kendati demikian, lanjut Ate, belum ada kepastian khusus dari KemenPAN-RB, seperti apa soal tenaga honorer K2. Jadi untuk sementara masih bersifat umum informasi awal. Sesuai formasinya, harusnya di Bimbel atau Bimtek sebelum mengikuti seleksi P3K.
“Untuk mengikuti seleksi P3K minimal pendidikan D3, dan bagi tenaga honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi namun pendidikannya SMA, sesuai arahan KemenPAN-RB dan amanat Peraturan Pemerintah, diluar itu (hanya SMA) Outsourcing sesuai dengan kebutuhan Pemda Sumedang,” ucapnya.
Ate menuturkan, hingga kini belum ada kebijakan-kebijakan Bupati Sumedang soal tenaga honorer yang bekerja puluhan tahun atau K2. Namun bagaimana pun, pihak Pemda Sumedang berupaya untuk menyelamatkan nasib mereka dan akan mencari solusi terbaiknya.
“Aturan secara jelasnya masih belum, dari Peraturan Pemerintah memang sudah jelas, tapi keputusan Mendagri berbeda dengan permasalahan keuangan Daerah, apakah bisa dianggarkan di APBD diluar P3K itu. Untuk saat, yang jelas kebijakan masih mengacu kepada KemenPAN-RB,” tandasnya.