“Maka dari itu, kami datang ke sini untuk memonitor langsung percepatan Jalan Tol di seluruh Indonesia karena Tol Cisumdawu menjadi perhatian yang cukup penting dari Presiden,” ujarnya.
Dikatakan Niki, rapat koordinasi sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap penulisan aset milik desa.
“Permasalahan Tanah Kas Desa bukan hanya di Cisumdawu, tetapi di seluruh jalan tol Indonesia yang masih menjadi PR bersama salah satunya yaitu pemahaman terhadap penulisan aset millik desa yang belum merata,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Herman menyebutkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang memberikan dukungan dalam akselerasi penyelesaian jalan Tol Cisumdawu yang akan berdampak pada perekonomian regional dan nasional.
“Proyek prioritas jalan tol bisa selesai secepat-cepatnya apabila didukung oleh kabupaten, kecamatan, dan desa. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap akselerasi penyelesaian jalan tol,” kata Sekda.
Dikatakan Sekda, sepanjang 60 Km Tol Cisumdawu masuk ke wilayah Kabupaten Sumedang sehingga kemanfaatannya diharapkan akan mengakselerasi perkembangan kabupaten Sumedang.
“Maka dari itu, kami tentunya berkepentingan untuk menyelesaian permasalahan jalan tol tersebut dan menyamakan persepsi terkait penyelesaiannya,” ungkapnya.
Mengenai TKD, lanjut Sekda, sudah diatur dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang pada prinsipnya TKD tidak bisa hilang begitu saja karena desa memiliki hak asal-usul dan negara melindunginya.
“Hal ini tidak berarti kita sulit untuk melepaskan (TKD). Apabila ada kepentingan publik tidak ada masalah. Yang penting ada penggantinya dan harus setara nilainya dengan tanah desa yang digunakan untuk kepentingan umum,” kata Herman.