Optimalkan Kinerja Aparatur Lapangan
“Untuk mengakselerasi penyelesaian permasalahan sosial di lapangan, Forkopimda siap menggerakkan dan mengoptimalkan kinerja aparatur lapangannya masing-masing baik di tingkat kecamatan dan desa,” ujarnya.
Menurut Bupati, terhadap penyelesaian TKD, tanah wakaf, dan permasalahan sosial lainnya. Agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas berdasarkan pertimbangan yang akuntabel.
“Penyelesaian permohonan pembayaran tegakan yang fisiknya tidak ada maupun tegakan yang fisiknya ada agar diselesaikan secara cermat, tegas dan tuntas berdasarkan pertimbangan yang akuntabel,” tuturnya.
Adapun bidang tanah yang sudah keluar penetapan konsinyasinya dan fisiknya tidak ditempati. Dapat dimulai pembangunan konstruksi setelah pemberitahuan pemutusan hubungan hak dari BPN.
“Terhadap permohonan pembayaran bidang tanah yang terdampak, terisolir, dan tanah sisa akan dimulai proses penyelesaiaaanya setelah tanah dalam ROW jalan tol selesai dibebaskan, sesuai dengan kriteria yang ditentukan berdasarkan tim kajian yang ditetapkan,” ujarnya.
Apabila muncul kembali permasalahan di kemudian hari setelah pembangunan Tol selesai, lanjut Bupati. Pemerintah melalui kementerian terkait akan turun tangan untuk membantu.
“Tim kementerian Marves dan Kementerian PUPR serta Kementerian teknis lainnya siap memberikan bantuan dan fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi nanti setelah pembangunan jalan Tol Cisumdawu selesai,” pungkasnya.