INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mengungkap adanya pergantian bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan nomor urut yang dilakukan oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk kursi DPRD pada tahap perbaikan syarat yang telah selesai pada 9 Juli 2023 lalu.
Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Sumedang, Iyan Sopian mengatakan. Sejumlah Parpol di Sumedang memanfaatkan tahapan perbaikan berkas syarat untuk melakukan pergantian Bacaleg. Dan ada juga yang melakukan pergantian nomor urut dari pendaftaran awal.
Selain itu, Iyan juga mengungkapkan adanya 9 bacaleg yang tidak melakukan perbaikan syarat.
“Sudah semua menyerahkan berkas perbaikan syarat Bacaleg hingga waktu yang sudah ditentukan. Perbaikan sendiri dilakukan karena lebih dari 80 persen berkas bacaleg belum memenuhi syarat”. Ungkap Iyan saat ditemui Inisumedang, di Kantor KPU Kabupaten Sumedang Rabu, 12 Juli 2023.
Iyan memastikan, pada tahap perbaikan syarat tersebut, Parpol masih diperbolehkan untuk memperbaiki komposisi bacaleg. Mulai dari mengganti nomor urut, mundur ataupun mau pindah dapil (daerah pemilihan).
“Tentunya masih diperbolehkan, karena hal ini tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2023. Jadi sah-sah saja bila terjadi pergantian bacaleg, nomor urut bahkan juga kalau mau mundur. Yang tidak boleh itu menambah jumlah bacaleg,” ucapnya.
Parpol Di Sumedang Melakukan Pergantian Bacaleg
“Namun, untuk pergantian itu harus ada persetujuan dari DPP. Dan untuk Parpol di Sumedang yang melakukan pergantian itu sudah memiliki persetujuan itu,” kata Iyan menambahkan.
Kendati demikian, Iyan enggan membeberkan Parpol mana saja yang melakukan pergantian bacaleg dan nomor urut pada tahap perbaikan syarat tersebut.
“Kalau untuk nama Parpolnya nanti kita cek dulu ya. Intinya kemarin sampai hari terakhir tahap perbaikan syarat, semua Parpol peserta Pemilu di Sumedang telah menyerahkan dokumen perbaikan,” kata Iyan menegaskan.
Untuk tahap selanjutnya, Iyan mengatakan, bila KPU akan melakukan tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat yang telah diberikan Parpol, yang telah dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 6 Agustus nanti.
“Untuk verifikasi administrasi perbaikan syarat, Parpol tidak bisa lagi memperbaiki. Dan bagi yang syaratnya belum lengkap akan dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat). Jadi ditahapan ini hanya ada TMS dan Memenuhi Syarat (MS). Dan hasil verifikasi dokumen perbaikan seterusnya untuk penyusunan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara),” tutur Iyan.