Sejak PPKM Darurat, Terkumpul Rp 16 Juta Lebih Denda Administrasi

Pelanggar PPKM

INISUMEDANG.COM – Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, team gabungan TNI, POLRI Kejaksaan dan Sat Pol PP telah menindak Pelanggaran 214 orang dan jumlah Denda Administratif mencapai Rp. 16.692.000,00.

Menurut Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo  menyampaikan bahwa dana tersebut terkumpul dari Hasil Rekapitulasi  Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Wilayah Kab. Sumedang dari 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 07 Juli 2021. sebagai berikut. Dan ini datanya.

1. Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran sebanyak 85 pelaku usaha dan Jumlah Denda Administratif : Rp. 2.315.000,00

2. Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran ada 8 pelaku usaha, Jumlah Denda Administratif : Rp. 550.000,00

3. Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran ada 85 orang dan Jumlah Denda Administratif : Rp. 1.431.000

4. Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 di Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan, Jumlah Pelanggaran ada 11 pelaku usaha, Jumlah Denda Administratif sebanyak Rp. 621.000,00

Ini Baca Juga :  Polsek Jatigede Bubarkan Pengendara Yang Berkerumun di Lingkar Timur Jatigede

5. Posko Kecamatan Sukasari Satgas Penanganan Covid19 , Jumlah Pelanggaran 10 orang, Jumlah Denda Administratif Rp. 275.000,00

6. Posko Kecamatan Cimalaka Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran  ada 2 Pelaku Usaha, dan Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00

7. Posko Kecamatan Tanjungsari Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha, Jumlah Denda Administratif Rp. 100.000,00

8 .Posko Kecamatan Jatinangor Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran 1 Pelaku Usaha dan Jumlah Denda Administratif  Rp. 100.000,00

9. Posko Kecamatan Sumedang Selatan Satgas Penanganan Covid19, Jumlah Pelanggaran ada 3 Pelaku Usaha, Jumlah Denda Administratif  Rp. 700.000,00

Ini Baca Juga :  Polsek Ujungjaya Santuni Warga Kurang Mampu

10. Tipiring, Jumlah Pelanggaran ada 8 Pelaku Usaha dan Jumlah Denda Administratif  : Rp. 10.500.000,00

“Dengan masih banyaknya pelanggaran, baik dibidang pengusaha maupun perorangan yang melanggar protokol kesehatan, berarti masyarakat belum memahami apa artinya protokol kesehatan”. Ujar Kapolres.

Kata Kapolres, dengan mengabaikan protokol kesehatan itu akan mengancam jiwa orang lain.

“Saya menghimbau kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan mendesak agar tidak keluar rumah, dan kami akan terus memberikan himbauan bersama-sama dengan pihak kesehatan, TNI, Sat Pol PP  agar masyarakat mengerti tentang diberlakukannya PPKM Darurat tersebut”. Tutur Kapolres.