SUMEDANG — Yayasan Pangeran Sumedang mengungkapkan bahwa sebagian gedung yang digunakan Pemerintah Kabupaten Sumedang sejak masa awal kemerdekaan hingga kini berdiri di atas tanah milik yayasan tanpa mekanisme sewa maupun dukungan pemeliharaan. Situasi yang berlangsung puluhan tahun itu kembali disorot setelah pengelola yayasan menilai minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan publik.
“Memang sejak dulu tidak ada sewa lahan dan bangunan yang dipakai Pemkab. Semua digunakan secara gratis. Kami pun tidak pernah meminta, karena aset kami dikelola mandiri,” kata Radya Anom Keraton Sumedang Larang, Rd. Luky Djohari Soemawilaga, Rabu, 26 November 2025.
Meski tidak keberatan atas penggunaan tanpa biaya, Luky menyebut hal yang disayangkan adalah tidak adanya bentuk kontribusi atau dukungan pemeliharaan dari Pemkab Sumedang. Ia menyebut hubungan pemanfaatan lahan selama ini berjalan “sunyi”, tanpa kejelasan skema tanggung jawab bersama.
“Kami pantang meminta. Namun, tentu akan lebih baik bila ada kesadaran dari Pemkab. Selama ini apa pun kebutuhan daerah yang berkaitan dengan aset yayasan selalu kami fasilitasi,” ucapnya.
Ia mencontohkan lahan untuk kegiatan paralayang yang diberikan secara cuma-cuma. “Masih banyak fasilitas lain yang kami sediakan tanpa beban apa pun,” katanya.
Luky menegaskan mayoritas aset yang digunakan pemerintah merupakan tanah wakaf, yang secara hukum memiliki perlindungan khusus. Karena itu, ia menilai perlu ada karakter “kesadaran moral” dari pemerintah untuk ikut menjaga kelestarian aset tersebut.
“Soal sewa, kami tidak menuntut. Tapi soal kesadaran, itu kembali ke pemerintah daerah. Sebab aset yang dipakai bukan aset biasa, melainkan aset wakaf,” ujar Luky.
Pernyataan itu menjadi isyarat halus bahwa hubungan pemanfaatan aset publik di atas tanah wakaf masih membutuhkan ruang pembenahan administratif maupun etis.
Luky juga menyoroti Gedung Sri Manganti Bumi Kaler, salah satu bangunan cagar budaya di Sumedang yang berdiri di atas lahan yayasan. Menurut dia, kewajiban pelestarian yang diatur undang-undang belum sepenuhnya terwujud.
“Aturannya jelas: pemerintah wajib turut memelihara cagar budaya. Kenyataannya, kami belum pernah menerima bantuan apa pun untuk bangunan itu,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang belum memberikan penjelasan mengenai penggunaan aset yayasan tanpa sewa maupun soal dukungan pemeliharaan bangunan cagar budaya. Sejumlah pengelola wakaf menilai dialog formal diperlukan agar pemanfaatan aset publik berjalan lebih tertib dan sejalan dengan aturan yang berlaku.






