BANDUNG – Sebar Link Judi Online, Selebgram berinisial RV asal Bandung berfollowers 7,7 ribu diamankan kepolisian setelah terdeteksi menyebarkan link judi online melalui akun media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber oleh jajarannya untuk mengawasi judi online.
“Jadi pelaku yang merupakan selebgram ini menyebarkan link judi online melalui story atau status di instagram pribadinya,” ungkap Abdul dalam keterangan pada wartawan.
Dari promosi yang dilakukan, lanjut Abdul, selebgram RV mendapatkan keuntungan dari orang yang mengunjungi situs judi online melalui tautan di status instagram.
“Pelaku mendapat keuntungan Rp2,5 juta sampai Rp6,5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan modus sebar link judi online itu selama 4 bulan,” ungkapnya.
Abdul menerangkan saat ini Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk melacak admin situs judi online yang dipromosikan selebgram itu.
“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024,” tutur Abdul menandaskan.