INISUMEDANG.COM – Salah seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Sumedang.
Salah satu pelaku yang berhasil diciduk itu bernama Endang Hendarso Alias Cepi (50) berprofesi sebagai pedagang, asal Dusun Cigaru I RT 002 RW 010 Desa Mekarsari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Endang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Sumedang pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Sebuah rumah di Dusun Cipeunduy RT 04 RW 06 Desa Sukaratu Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dengan ditemukannya Barang Bukti berupa uang mainan.
“Iya, satu pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang berhasil diciduk,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, kepada sejumlah wartawan di Halaman Mapolres Sumedang, 2 April 2024.
Dalam menjalankan aksinya, Dwi menuturkan, pelaku bekerjasama dengan satu pelaku lainnya yaitu Helmi yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka Endang Hendarso saat ini dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Sumedang untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang. Sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Helmi dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.
“Menurut pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan tersebut direncanakan dengan rekannya yang lain dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan berupa materi untuk kepentingan sendiri,” tambah Dwi.
Adapun motif yang dilakukan para tersangka, sambung Dwi, dimana pada awal Februari 2024, tersangka Helmi mengirim video uang di dus kepada Alo Wawan yang berpura-pura salah kirim dan menelpon mengiming-imingi
Selanjutnya, pada 10 Februari 2024 korban berinisial GG menyampaikan kepada Helmi maksudnya untuk meminjam uang untuk modal usaha.
“Pada 16 Februari 2024, korban menelpon kembali Helmi bahwa uangnya sudah ada untuk mahar dan korban meminta video uang yang akan dipinjamkan kepadanya dan dikirim oleh Helmi video uang dalam dus dengan tulisan Buat Pak Gungun Hari Sabtu Jam 19.00 tanggal 16-03-2024 dan mengatakan kepada korban uang tersebut berjumlah Rp 6,5 miliar,” ungkap Dwi.
“Dan pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah kontrakan Dusun Sukamanah RT 005 RW 003 Desa Cisurat Kecamatan Wado, uang milik korban senilai Rp 50 juta yang tadinya akan ditukarkan tersebut akan dibawa lari oleh pelaku Endang Hendarso dan Helmi, ketika korban disuruh menunggu Ijab Kabul sambil berdzikir,” tutur Dwi.
Akibat perbuatannya itu, tambah Dwi, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban modus serupa bukan kali ini saja terjadi. Namun ada juga korban lainnya yang harus merugi hingga Rp 20 miliar,” tandasnya.