Satu Lagi Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu di Sumedang Dijebloskan ke Penjara

Foto: Tersangka Korupsi Tol Cisumdawu H. Dadan Setiadi Mecantara saat ditahan penyidik Kejari Sumedang. (Istimewa)

INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang akhirnya menjebloskan H. Dadan Setiadi Mecantara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan tol cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatiangor Kabupaten Sumedang pada Senin 29 Juli 2024.

Direktur PT. Prwisita Raya, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksaan Kesehatan dari Tim Dokter RSUD Kabupaten Sumedang yang mana hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa terhadap Tersangka DSM dalam kondisi sehat.

“Jadi berdasarkan pemeriksaan tersebut, maka terhadap tersangka DSM akan dilakukan
Penahanan dengan pendanping kesehatan sejak hari Senin, 29 Juli 2024 selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang,” kata Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari SH,.MH dalam siaran pers tertulisnya.

Yenita menuturkan, H. Dadan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan
tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor B-1134/M.2.22/ Fd.2/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Ini Baca Juga :  Ringkus Komplotan Curanmor Usai Beraksi di Kabupaten Bandung, 9 Motor Diamankan

Namun pada hari tersebut juga, sambung Yenita, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik dikarekanan sakit.

“Waktu itu, penyidik melakukan upaya penjemputan ke kediaman tersangka DSM yang berada di Daerah Dago, Bandung. Namun, setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter dari RSUD Kabupaten Sumedang, tersangka dinyatakan sakit dan tidak bisa dilakukan upaya penahanan,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ saja, lanjut Yenita, pada tanggal 05 Juli 2024, penyidik melakukan kembali upaya penjemputan. Namun pada saat itu tersangka sedang dirawat inap di Rumah Sakit Santo Boromeus, Bandung.

Yenita menuturkan, atas hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Santo Boromeus tersebut, penyidik melakukan upaya permohonan pemeriksaan kesehatan pembanding yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ini Baca Juga :  Al Ma’soem Group Peringati Haul Pendiri Ma’soem dan Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat Sekitar

“Kami melakukan upaya permohonan pemeriksaan kesehatan pembanding berdasarkan Surat Permohonan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor B-1218/M.2.22/Fd.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pembanding Tersangka dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor B-4371/M.2,22/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal Permohonan Pemeriksaan Pembanding Tersangka yang ditujukan kepada dírektur RSU
Adhyaksa RI,”

“Atas permohonan tersebut, atas tersangka dilakukan Pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter darí Rumah Sakit Umum Adhyaksa pada tanggal 17 Juli 2024,” ucapnya.

Dasil pemeriksaan kesehatan atas nama tersangka tersebut, Yenita menyampaikan, pada saat pemeriksaan didapatkan bahwa terperiksa memiliki tingkat orientasi yang baik. Kemudian secara psikis terperiksa juga tidak menunjukan gejala atau gangguan mental apapun.

Selain itu, pasien mampu melakukan aktivitas sehari hari secara mandiri dengan sedikit bantuan.

Ini Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Jatinangor Sumedang, Akses Jalan Penghubung Kecamatan Terputus

“Sehingga untuk terperiksa ini disimpulkan layak untuk diperiksa (fit to be interviewed) dan ditahan (fit to be detained) dengan pemantauan berkala,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah melalui rangkaian proses penyidikan, tim penyidik Kejari Sumedang telah menaikkan status 5 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor yaitu berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.

Akibat perbuatan kelima tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.329.718.336.292.

Waktu itu, Kejari Sumedang telah menahan 4 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu AR, AP, MI, dan U. Sedangkan H. Dadan belum dilakukan Penahanan dikarenakan sakit. Hingga akhirnya pada Senin 29 Juli 2024, H. Dadan resmi ditahan setelah dinyatakan sehat oleh dokter.