INISUMEDNG.COM – Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sumedang, merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden R.I dan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 dengan tetap memberikan Sanksi Administratif bagi setiap yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 Covid 19 dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 202.
“Dalam Perbup Nomor 95 Tahun 2021 terdapat beberapa Pasal dalam ketentuan tersebut mengalami perubahan dan kelonggaran dalam kegiatan masyarakat,antara lain kegiatan pembelajarandisatuan pendidikan,dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka ternatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan memperhatikan panduan penyelenggaraan pembelajaran di Masa Pandemic Covid-19,” jelas Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal Kamis (25/8/2021).
Dikatakan Yan Mahal Rizzal, mengacu sesuai ketentuan Perbup no 95 Tahun 2021 jam operasioanal bioskop, tempat hiburan dan lainnya.
“Tetapi ada juga yang masih belum diberikan jam operasional (tutup),antara lain bioskop,tempat bermain anak,dan tempat hihuran dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat huruf e,Perbup Nomor 95 Tahun 2021.Begitu juga pada kegiatan seni,budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara,termasuk kegiatan olah raga diruang tertutup,kegiatan olah taga secara berkelompok dan pertandingan olah raga termasuk yang di tutup sementara.” Ucapnya.
Masih menurut Rizzal selaku ketua bidang PPUD pada Satpol PP dan juga sebagai anggota pada bidang Penegakan hukum dan pendisiplinan Satgas Covid 19, Melalui Satpol PP tetap gencar melakukan pencegahan dan penyebaran penularan Covid 19.
“Antara lain melakukan kegiatan sosialiasi terkait PPKM Level 3 Covid 19, Mengintensifkan Penegakan hukum dan Pendisiplinan bagi pelanggar Prokes tertutama pelanggar 5 M, melakukan monitoring/penyuluhan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi,dan pengantisipasian potwnsi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM Level 3 Covid 19,” lanjutnya.
Ia menghimbau agar lebih mengintensifkan kembali PPKM ditingkat RT, RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan dengan mengaktifkan Posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat zonasi pengendalian wilayah.
“Alhamdulillah dengan adanya penurunan pelanggaran, dan Kabupaten Sumedang telah masuk zona Kuning dalam Kab/Kota Di Jawa Barat, hal ini diharapkan semakin terkendali dan adanya perubahan kepada yang lebih baik lagi (zona hijau), tiada lain terus bekerjasama dan sama-sama kerja diberbagai elemen/lapisan masyarakat,” Harap Yan Mahal Rizzal.