INISUMEDANG.COM – Adanya insiden robohnya pagar taman di Bundaran Binokasih Sumedang karena dipenuhi alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, ditanggapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang. Sebab selain melanggar zonasi yang ditentukan juma melanggar Perda K3.
Kasatpol PP Sumedang, Syarif Effendi Badar mengatakan jika beberapa APK yang dipasang di tempat terlarang dan diluar zonasi yang ditentukan KPU memang sudah ada laporan dari masyarakat. Namun, pihaknya tidak mau gegabah dengan mengeksekusi sendiri melainkan harus berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Ya terkait dengan APK yang berada di wilayah luar Zonasi tentu sudah kami data. Selanjutnya langkah positif kami merespon daripada laporan masyarakat. Meski begitu kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu selaku pihak yang berwenang dan menentukan apakah itu melanggar atau tidak. Jika melanggar, maka Satpol PP Kabupaten yang bertindak untuk menertibkan,” ujarnya usai menghadiri Rakor Pembentukan Petugas Kerertiban TPS di Hotel Puri Khatulistiwa Jatinangor, Senin (22/1).
Menurut Syarif, kejadian di bundadan Binokasih Sumedang jelas menjadi pelajaran bahwa peserta Pemilu jangan memasang di tempat terlarang. Termasuk harus memperhatikan aspek keamanan dan keindahan lingkungan. Jangan sampai, APK dipasang di tempat yang kurang aman dari segi keselamatan, misal di pagar yang sudah roboh atau di jalan yang menggangu pengguna jalan.
Termasuk, APK yang dipasang atau dipaku dipohon jelas melanggar undang undang lingkungan hidup. Landasan hukumnya, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Pada hari ini Senin, 22 Januari 2024, telah dilaksanakan penertiban atribut, bendera, spanduk dan baligho (alat peraga sosialisasi dan/atau alat peraga kampanye) di area sekitaran Bundaran Binokasih, Bundaran Patung Kuda dan Bundaran Taman Endog. Adapun pelaksanaan kegiatan penertiban atribut, bendera, spanduk dan baligho (alat peraga sosialisasi dan/atau alat peraga kampanye);
Jumlah keseluruhan hasil penertiban sebanyak 384 buah (APS/APK),” ujarnya.
Selain spanduk peserta Pemilu, Satpol PP juga menertibkan beberapa spanduk dan baliho komersial seperti produk barang dan spanduk lembaga tertentu yang tidak memiliki izin.
“Untuk itu perlu adanya kesadaran antara peserta Pemilu. Dari pada melanggar estetika dan aturan, lebih baik tidak dipasang di tempat terlarang. Namun kami juga percaya para peserta Pemilu sudah memahami itu, mungkin itu karena ulah oknum yang memasang atau tim sukses,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak peserta Pemilu agar menertibkan APK yang melanggar aturan Pemilu Termasuk APK yang melanggar aturan Perda K3.
“Mudah-mudahan menjelang nanti hari tenang para kontestan Pemilu ini bisa melakukan penertiban atau pembongkaran secara mandiri, di sepanjang jalan protokol, di pohon itu dan di tempat ibadah atau fasilitas negara,” ujarnya.