Satpol PP Sumedang Tutup Tempat Hiburan Malam

SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menutup tempat hiburan malam di kawasan Sumedang Kota, tepatnya di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 184, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Minggu (6/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menyampaikan, penutupan tempat hiburan malam tersebut, merupakan atensi langsung Bupati Sumedang terkait kepatuhan tempat hiburan malam terhadap aturan.

“Berdasarkan atensi dari Pak Bupati, kami melakukan sidak dan tindakan atas kepatuhan pelaku usaha di tempat hiburan malam. Saat tiba di lokasi, memang saat itu pengunjung sudah mempersiapkan diri untuk bubar. Tapi masih ada sejumlah orang berkerumun,” kata Rizzal, Minggu (6/7/2025) siang.

Ini Baca Juga :  3710 Pelaku Usaha di Sumedang Kini Miliki Sertifikat Halal

Rizzal menuturkan, petugas juga menemukan indikasi adanya minuman beralkohol yang telah dikonsumsi.

“Kami masuk dan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi. Kami juga menemukan botol minuman beralkohol yang diduga telah dikonsumsi. Saat kami periksa ke dapur, kami juga menemukan pula fasilitas yang diduga untuk menjual atau menyimpan minuman beralkohol,” ungkapnya.

Atas hal itu, kata Rizzal, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam tersebut.

“Untuk tempat hiburan sudah kami tutup. Dan nanti Senin (7/7) nanti akan kami tindak lanjuti bersama OPD teknis terkait. Untuk penyegelan belum kami lakukan, tapi administrasi berupa berita acara penutupan sementara sudah diberlakukan,” kata Rizzal.

Ini Baca Juga :  Menikmati Ekstremnya Jalan Parakanmuncang-Sindulang Sumedang, Hingga Mobil Bergoyang Goyang

Rizzal juga memastikan, akan terus melakukan monitoring lanjutan guma memastikan tempat hiburan tersebut tidak mengulangi pelanggaran.

Dan Jika masih ditemukan pelanggaran, sambung Rizzal, maka sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan.

Sebelumnya, lanjut Rizzal, pihaknya juga mengikuti sidak perizinan tempat usaha kepariwisataan, resto, kafe, dan hiburan yang digelar Operasi Wira Kujang, bersama Subdenpom, Kodim, Yonif, dan Polres.

“Kami melakukan edukasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar tidak menjual atau memfasilitasi minuman beralkohol di tempat hiburan. Termasuk juga kepada pengunjung agar membawa kartu identitas, serta pengunjung di bawah umur, apalagi pelajar, untuk segera pulang ke rumah,” ucapnya.