INISUMEDANG.COM – Satpol PP Kabupaten Sumedang telah menutup sementara aktivitas penataan lahan perumahan di Dusun Babakan, Desa/Kecamatan Pamulihan, menyusul adanya kekhawatiran warga terkait penggunaan alat berat tanpa izin lengkap dari PT Lumbung.
Kabid Penegakan PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan bahwa hari ini sebagai tindak lanjut pengecekan lapangan karena di lokasi PT lumbung adanya kegiatan penataan lahan yang diduga belum ada izin, memicu keresahan warga masyarakat dengan turunnya alat berat ke lokasi tanpa adanya basa-basi terhadap pemerintah setempat maupun pemerintah Kecamatan.
“Oleh karena itu kami tidak lanjuti dan cek ke lapangan dan benar ada kegiatan. Maka kami hadirkan tim perizinan untuk hadir dan memberikan informasi apa yang menjadi persyaratan terhadap kegiatan usaha perumahan beserta pelaku usaha supaya bisa berkomunikasi, berkoordinasi langsung dengan para tim kecamatan dan tidak lupa juga dari jajaran pemerintah Desa termasuk tiga pilar Desa RT dan RW kami hadirkan,” ujarnya.
Menurut Rizal, pihak perusahaan PT Lumbung harus menyampaikan informasi terkait dengan rencana kegiatan termasuk di dalamnya persetujuan antara warga masyarakat yang harus menjadi dasar daripada pelaksanaan kegiatan perumahan yang akan dilakukan oleh PT Lumbung. Meski rencana kegiatan sudah dilakukan pengajuan informasi di bulan Januari 2024 kemarin.
“Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata baru memiliki persetujuan tetangga yang belum diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Mereka baru memiliki informasi ruang atas permohonan ruang yang diajukan kepada dinas PUTR,” paparnya.
Rizal menambahkan, karena di lokasi kegiatan kegiatan rencana PT lumbung adalah masuk ke area rawan gerakan tanah, sehingga disarankan terkait dengan analisis Geologi untuk itu diperlukan hasil geologi.
Termasuk di dalamnya menurut kepala BPBD menyampaikan terhadap hal tersebut harus benar-benar diadakan penelitian jangan sampai menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
“Termasuk sisi lain dari pada PT lumbung ini kami mengingatkan jangan sampai niat berusaha tetapi yang bersangkutan malah rugi karena kekurangan kehati-hatian. Termasuk di dalamnya kepastian terhadap area ataupun luasan yang akan diajukan karena barusan muncul keterkaitan dengan beberapa luasan yang disampaikan berdasarkan informasi dari PT lumbung kurang lebih hampir 11 hektar,” ujarnya.
Namun, berdasarkan NIB dan KLBI hanya 74.000 meter, yang dibeli itu hanya 4 hektar yang akan dibangun 2 hektar yang sisanya 2 hektar nanti dibangunnya
“Terkait dengan peraturan Perumahan pemukiman untuk subsidi itu tidak lebih dari 5 hektar. Oleh karena itu kami mengingatkan jangan sampai nanti investasi di Kabupaten Sumedang rasanya PT lumbung ini akan mengalami kerugian yang dampaknya bisa terhadap pemerintah Kabupaten Sumedang terutama bagi pemerintah Desa,” katanya.
Sementara itu, Kades Pamulihan, Ujang Sulaeman, menyoroti keterlambatan proses izin dan kekhawatiran terhadap lahan yang dijual di sekitar jalan desa dan masjid. “Kehati-hatian dalam investasi sangat penting untuk menghindari masalah yang sama di masa depan,” katanya.
Menurut Kades, aktivitas penataan lahan perumahan ditangguhkan sementara hingga semua persyaratan administrasi teknis terpenuhi, sebagai langkah menjaga kondisi yang kondusif dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.