Berita  

Satpol PP Sumedang Tertibkan Spanduk Komersil Melanggar dan Habis Pajak

Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang menertibkan spanduk komersil melanggar.

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai menertibkan sejumlah spanduk komersil yang salah penempatan dan habis masa pajaknya, Senin, 15 Januari 2024.

Penertiban tersebut sesuai dengan
Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Serta Perbup Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penertiban Atribut, Bendera, Spanduk, Poster dan Umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Hilman Abdilah mengatakan ada sebanyak 38 spanduk atau bender komersil yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan Sumedang Selatan.

Ini Baca Juga :  WhatsApp Eror, Pengguna di Sumedang Tak Bisa Kirim Pesan Sejak Siang

“Hari ini, ada sebanyak 38 spanduk atau bender komersil ditertibkan karena melanggar aturan,” kata Hilman saat dikonfirmasi wartawan.

Hilman menyampaikan penertiban dilakukan karena spanduk komersil tersebut melanggar dari segi pemasangannya serta habis masa pajaknya atau habis izinnya.

“Semua spanduk atau bender komersil yang melanggar kami tertibkan dan diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

Hilman menyampaikan jika penertiban spanduk komersil ini akan dilaksanakan secara bertahap.

“Ini belum semua, jadi penertiban ini akan dilaksanakan secara bertahap dan kami akan segera menertibkan spanduk komersil yang melanggar lainnya,” tegasnya.