Satpol PP Sumedang Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin

Reklame Tak Berizin
Reklame Tak Berizin

INISUMEDANG.COM – Petugas Satuan Pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mengamankan puluhan reklame tak berizin dibeberapa titik di wilayah hukum Sumedang pada Selasa 5 Juli 2022.

Kegiatan penertiban reklame tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Yan Mahal Rizzal.

Menurutnya, penertiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku terkait sewa serta rekomendasi dan pengesahan dari pejabat.

“Kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Dimana penyelenggara reklame harus memperoleh rekomendasi dan pengesahan dari pejabat yang berwenang,” kata Rizzal.

Ini Baca Juga :  Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Jalur Sumedang, Ini Alasannya

Selain itu, kata Rizzal, ada beberapa point yang harus ditaati oleh penyelenggara reklame. Baik reklame yang bersifat komersil maupun tidak tetap harus ada izin terlebih dahulu

“Penyelenggara reklame untuk pemasangannya (Komersil) mengajukan Izin kepada Bupati melalui Dinas yang berwenang. Sedangkan untuk reklame non komersil harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati melalui Kasatpol PP untuk pemasangan/penetapan lokasinya,” imbuhnya

Rizzal menegaskan, siapun yang melangar akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan.

“Penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Adapun penindakan Pajak Daerahnya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut, preventif non yustisial dan yustisial,” tandasnya.