Berita  

Satpol PP Sumedang Pastikan Aktivitas Alat Berat di Lahan Perumahan Hanya Mitigasi Bencana, Tidak ke Pembangunan

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang memastikan bahwa aktivitas alat berat di lahan perumahan Harmonic Heaven Home dibawah Pengembang PT Lumbung Karya Pratama di Dusun Babakan Desa/Kec Pamulihan hanya untuk mitigasi bencana, bukan untuk pembangunan perumahan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada wartawan,
Selasa 2 April 2024.

“Jadi alat berat itu, diperbolehkan beroperasi dengan catatan, tidak ke pembangunan perumahan. Melainkan hanya untuk pembuatan file banjir, penataan tembok penahan tanah (TPT) dan pembatas atas jalan desa dan tanah perumahan, dalam rangka mitigasi bencana ulah dari manusia. Sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan mutlak dari pelaku usaha PT.Lumbung Karya Pratama,” tegas Rizzal.

Lebih lanjut Rizzal menuturkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjutan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait penataan lahan untuk mitigasi bencana alam dan akibat ulah manusia (human eror).

Ini Baca Juga :  Khawatir Roboh, Warga di Sumedang Ini Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

“Ini terkait dengan tindak lanjut yang kami laksanakan dalam rangka bentuk penindakan dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Sumedang, yang mana sebelumnya kami telah memfasilitasi pembahasan di tingkat kecamatan, Desa termasuk ada permohonan keterkaitan dengan pembukaan kembali pembatas/segel. Karena kesepakatannya dengan pemerintah setempat sudah clear, akhirnya kami buka kembali dan beraktivitas kembali. Tapi sekali lagi kami tegaskan bukan untuk pembangunan perumahan,” ujar Rizzal.

“Jika memperhatikan di lokasi kegiatan, ada ulah manusia, dasar daripada hasil rapat termasuk persetujuan teknis dari tim tenis OPD teknis, kepala desa dan Kecamatan atas persetujuan tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pencabutan pembatas,” tambahnya.

Rizzal juga memastikan, bahwa Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan sampai sejauhmana keseriusan dan kepatuhan pelaku usaha untuk melaksanakan terhadap yang menjadi arahan atau petunjuk yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD masing-masing.

Ini Baca Juga :  Menilik Prestasi Warna Gumelar Production, Pembuka di Launching Maskot dan Jingle Pilkada Sumedang

“Terkait proses perizinan, ada beberapa administrasi yang belum ataupun sedang diproses, termasuk besok akan menemui Dinas Permukiman dan Pertamanan untuk pengajuan terhadap permohonan fasilitas umum dan pengajuan untuk tanah makam yang mana 2% wajib disediakan oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Menurutnya, sebelumnya izin persetujuan dengan warga atau persetujuan tetangga sekitar sudah ada, tinggal ditindaklanjuti oleh kepala desa, kecamatan, dan OPD terkait.

“Pada prinsipnya warga diawal sudah menyetujui, tetapi kepala desa ingin kejelasan keterkaitan dengan mana objek tanahnya, mana surat sebagai data pendukungnya, tidak hanya begitu saja menyodorkan berkas untuk ditandatangani kepala desa. Karena kepala desa khawatir kegiatan usaha yang terjadi tanpa mempertimbangkan aspek administrasi sosial dan lainnya,” katanya.

Ini Baca Juga :  Sumedang Terima DBHCHT Senilai Rp 32,5 Miliar di Tahun 2023, Ini 5 Program yang Akan Dilakukan

Selain itu, kata Rizzal, menurut hasil kajian geologi harus dilakukan revisi, dikarenakan pelaku usaha membuat kajian geologi terhadap keseluruhan lahan termasuk tanah milik orang lain. Namun, atas arahan dari Dinas PUTR Sumedang harus diperbaiki, cukup yang menjadi objek ataupun milik tanah PT Lumbung saja.

“Sebelumnya juga telah dirapatkan dengan dinas teknis, Kepala Desa dan Kecamatan, termasuk dari pelaku usaha yang langsung dihadiri direktur perusahan serta dihadiri pula oleh perwakilan dari perusahaan PT.Gunung Jati yang membenarkan bahwa tanah yang dimiliki dan dikuasi oleh PT.Lumbung Karya Pratama untuk perumahan tersebut tidak bermasalah, jelas letak batas-batas dan luasannya, termasuk telah keluarnya pertimbangan teknis dari BPN Sumedang,” kata Rizzal menegaskan.