Satpol PP Sumedang Kembali Bongkar Belasan KJA di Waduk Jatigede

bongkar KJA
bongkar KJA

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Kembali bongkar belasan Keramba Jaring Apung (KJA) di Area Waduk Jatigede, Rabu 6 Juli 20

Kegiatan pengawasan dan pengendalian (KJA) atau Keramba Jaring Tancap (KJT) di Area Waduk Jatigede tersebut. Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Effendi Badar dan didampingi Sekretaris Deni Hanafiah, Kapala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan ((PPUD)
Yan Mahal Rizzal, SH., MH.* Jabatan serta jajaran lainnya di Satpol PP Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan. Kegiatan penertiban dalam rangka pengawasan dan pengendalian KJA atau KJT di Area Waduk Jatigede mengerahkan sebanyak 40 Orang anggota, unsur Polisi Militer sebanyak 2 Orang, dan Unsur BBWS Cimanuk Cisanggarung 6 Orang, dan 1 Orang dari Kemenmarves.

“Pada pelaksanaan penertiban ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 18 KJA. Sedangkan jumlah keseluruhan yang akan ditertibkan sebanyak 131 KJA. Dengan rincian dibongkar oleh Satpol PP sebanyak 9 Unit, dan yang akan dibongkar oleh pemilik atas kesadaran sendiri sebanyak 122 Unit KJA”. Ujar Rizzal, Kamis 7 Juli 2022.

Ini Baca Juga :  Wabup Berikan Pembekalan Pada 226 CPNS

Adapun dasar dari pengawasan dan pengendalian KJA atau KJT tersebut, kata Rizzal, yaitu Perda Kab. Sumedang No 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda No 4 tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018 -2038, Surat dari Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung dan sejumlah peraturan pemerintah lainnya.

“Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan kondusif. Dan kami mengimbau kepada para pemilik atau menguasai KJA/KJT yang telah bersedia membongkar sendiri, agar mentaatinya,” ujarnya menandaskan.