Satpol PP Sumedang Bubarkan Pasar Tumpah di Cipacing Jatinangor

INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sumedang, membubarkan pasar tumpah di Cipacing Kecamatan Jatinangor, Minggu (6/3/2021) pagi.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, pembubaran pasar tumpah tersebut, karena tidak mengantongi Izin dan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), karena menimbulkan kerumunan.

“Pasar tumpah Desa Cipacing itu tidak ada izin atau rekomendasi, sehingga kedudukan hukumnya hampir sama dengan PKL.
Walaupun mereka punya kepengurusan, namun itu hanya untuk kepentingan internal para pedagang saja, karena di Pemerintahan Desa pun tidak ada data administratifnya. Jadi para pedagang itu berjualan pada setiap hari Sabtu (pasar sabtu),” kata Rizzal yang juga sebagai Anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kab. Sumedang itu.

Ini Baca Juga :  Bang Ara: Pelaku Seni di Sumedang Harus Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Rizal menuturkan, pada pembubaran pasar tumpah tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi dengan humanis.

“Alhamdulillah, mereka sangat bersyukur atas kedatangan tim Penegakan hukum dan pendisiplinan Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Sebelumnya, sambung Rizzal, pihaknya mendapatkan laporan terkait pasar tumpah tersebut, dan adanya penilaian dari masyarakat yang menganggap Satpol PP Sumedang, tebang dalam pilihnya penindakan.

“Sebelumnya kami membubarkan pasar tumpah di sekitar UNPAD yang melibatkan 89 pedagang, mereka diberikan pengenanan sanksi administratif. Dan atas pembubaran itu, ada yang menganggap kami tebang pilih. Padahal, bukan tebang pilih atas penindakan, Kami, akan menindak manakala ada yang melanggar,” tegasnya.

Ini Baca Juga :  Sejarah Senapan Cipacing Sumedang Era Rd. Pipik Sumadimadja Generasi ke 3

Rizzal menambahkan, tujuan kami menindak pelanggar, termasuk membubarkan pasar tumpah, tujuan pentingnya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar senantiasa melaksanakan protokol kesehatan.

Kemudian, memberikan rasa patuh dan memberikan beban hukum atau efek jera sebagaimana tujuan dari Perbup Nomor 5 Tahun 2021.

“Kami berharap, masyarakat senantiasa selalu patuh untuk menerapkan Prokes, karena berhasilnya menekan penyebaran Covid-19, perlu kerjasama semua pihak dan juga masyarakat. Kami juga tak henti mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan 3M yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir. Serta menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” tandasnya.