INISUMEDANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Darmawangi Kecamatan Tomo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal,.SH.,MH mengatakan, pengamanan puluhan botol miras tersebut dilakukan
bersamaan dengan pelaksanaan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Jadi saat PAM TPS, kami mencurigai ada warung yang lokasinya tak jauh dari TPS menjual miras. Dan setelah
melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) selama 2 hari saat PAM TPS 11 Banjarsari. Kecurigaan itu ternyata benar, dan kami mendapati warung atau kios tersebut menjual minuman beralkohol,” ungkap Rizzal kepada wartawan, Kamis, 15 Februari 2024.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, lanjut Rizzal, akhirnya pemilik warung mengakui adanya minuman beralkohol yang diperjual belikan.
Atas hal tersebut dilakukan, sambung Rizzal, anggota melakukan pengamanan barang bukti sebanyak 75 botol miras dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP.
“Selain mengamankan barang bukti, pemiliknya juga kami undang untuk menghadap kepada PPNS Satpol PP ,pada hari Jumat (16/2/2024),” tegasnya.
“Penjualan minuman beralkohol tersebut telah bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2003 Jo Perda Nomor 17 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman selama 6 bulan kurungan dan atau dengan sebanyak Rp 50 juta,” tambah Rizzal.
Atas hal tersebut, Rizzal mengimbau kepada pemerintahan di daerah (Camat dan Kepala Desa) agar senantiasa dapat bekerjasama dengan Satpol PP untuk memberikan rasa aman, nyaman dan memiliki terhadap daerahnya. Salah satunya dengan pelarangan penjualan minuman beralkohol.
“Kami berharap pemerintahan di daerah yaitu Camat dan Kepala Desa untuk melarang penjualan minuman beralkohol,” harapnya.