BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung meminta semua elemen yang ada di wilayahnya punya komitmen memerangi rokok ilegal. Pasalnya, sesuai Perundang-undangan, baik itu yang melakukan peredaran, penjualan maupun yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikategorikan tindak pidana, seperti halnya sebagai pembeli rokok ilegal tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan mengingat tindakan menjual dan pembeli rokok ilegal masuk tindak pidana tentu ada sanksi yang bakal diterima.
“Makanya kami harap semua paham. Bahwa peredaran rokok ilegal harus dicegah. Survei Kementerian Keuangan, 4,9 persen rokok ilegal dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
“Kita bayangkan penduduk Kabupaten Bandung dengan jumlah 3,7 juta jiwa, jika 500.000 orang yang mengkonsumsi rokok kali 10 batang, itu 5 juta batang,” tambahnya.
Dikatakan Kawaludin, peredaran rokok ilegal itu menimbulkan kerugian untuk negara. Karena tanpa pita cukai resmi yang memang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
“Kita ketahui salah satu pendapatan APBN dari cukai. APBN itu masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU, DAK, dan DBHCHT. Itu untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.
Karena tak berizin, lanjut Kusworo, rokok ilegal juga tidak dapat dipastikan soal kualitas dan keamanannya. Setelah itu dipahami, pihaknya mengajak semua tahu.
“Itu kerugian-kerugian yang akan didapatkan. Dan yang paling jelas, yang namanya sebuah kegiatan ilegal tentunya melanggar hukum. Apapun yang ilegal itu tidak boleh,” katanya.
“Mengurangi peredaran rokok ilegal, secara tidak langsung turut berkontribusi ke negara. Pembeli rokok legal berkontribusi pada pembangunan di daerah juga,” tambah dia.