Berita  

Satker Tol Cisumdawu Akui Masih Punya “PR” Pembebasan Tanah Kas Desa dan Wakaf di Sumedang

Satker Tol

INISUMEDANG.COM – Terkatung-katungnya pembebasan tanah kas desa di 17 desa Sumedang Jawa Barat ini, diakui Satuan Kerja (Satker) Tol Cisumdawu. Katanya masih punya PR (Pekerjaan Rumah) dalam pembebasan tanah kas desa dan wakaf.

Hal diutarakan Satker Tol Cisumdawu Parlin saat menghadiri undangan Komisi 1 DPRD Sumedang di Desa Mulyasari Kecamatan Sumedang Utara, 24 Februari 2022 kemarin.

Dalam acara itu juga dihadiri 20 kepala desa yang wilayahnya terkena pembangunan Tol Cisumdawu, termasuk BPN dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  Tiga Titik di Waduk Jatigede Sumedang Ini Diyakini Jadi Titik Terdalam dan Ada Penunggunya

Dikatakan Parlin, pembebasan Tol Cisumdawu dari mulai sesi 1, 2 hingga 3 sudah hampir selesai, hanya tinggal tanah kas desa dan wakaf yang belum dibebaskan, tapi semuanya masih dalam proses administrasi.

Kendati demikian, Satker juga mengakui beberapa kendala saat proses pembebasan. Diantaranya soal pergantian kepala desa yang sepertinya, bila ada kepala desa baru, maka harus baru pula administrasinya (tanah pengganti).

Bahkan banyak dijumpai beberapa pengganti tanah yang gonta -ganti untuk tanah penggantinya. Padahal sebelumnya ketika kades lama, sudah diproses. Tapi harus bulak-balik karena kades baru mengganti tanah yang sebelumnya sudah proses ketika kades lama.

Ini Baca Juga :  Perbaikan Jalan Tolengas - Jatigede, Dipastikan Setelah Proyek Bendungan Cipanas Selesai

“Kami mohon para kepala desa yang saat ini masih kekurangan dan kesulitan bahkan hambatan dalam proses administrasi pembebasan, segera konsultasikan kepada kami,” ujarnya.

Sebab pada intinya, pihak Satker ada percepatan dalam administrasi proses pembebasan, dan segera akan lakukan validasi sesuai ranahnya masing-masing.

Dalam memproses administrasi pembebasan itu, tambah Parlin, terbentur dengan sejumlah aturan yang tidak boleh ditabrak, harus seteliti mungkin.

“Sehingga, bukan kinerja kami yang tidak baik, tapi prosedur dan regulasi yang tetap harus ditempuh. Kami siap kordinasi bila ada kekurangan atau kendala dalam proses administrasi di desa,” katanya.