Satgas Covid-19 Sumedang: Sanksi Denda Hanya Diberikan ke Pelanggar Tak Patuhi Prokes

INISUMEDANG.COM – Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, menegaskan bahwa pengenaan sanksi denda, hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Terutama pelanggar yang tidak menggunakan masker pada saat moda transportasi baik kendaraan Roda dua, mobil pribadi, umum dan Dinas.

“Jadi, hingga hari ke 7 tahap ke 5, pada pemberlakuan PSBB Proporsional. Kami menegaskan kembali bahwa pengenaan Sanksi denda diberikan terhadap pelanggar tertib kesehatan, terutama tidak menggunakan masker pada saat moda transportasi baik kendaraan Roda dua, mobil pribadi, umum dan Dinas,” kata Yan Mahal Rizzal, SH., MH selaku PADAL Sekaligus Kepala Bidang Perundang – undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, saat ditemui Posko Satgas Penaganan Covid-19 Kecamatan Jatinangor, Senin (26/4/2021) kemarin.

Menurutnya, untuk pengenaan Sanksi denda bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di dalam kendaraan mengacu kepada PERBUP Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19.

“Di perbup Nomor 5 Tahun 2021 pasal 19 ayat 2, sangat jelas kalau yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda paling besar Rp 150 ribu,” terangnya.

Adapun hingga pemberlakuan pengenaan sanksi administratif hari ke 7 Tahap 5 ini. Rizal menuturkan jumlah pelanggaran yang tercatat mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai 26 April 2021 sebanyak 10.527 pelanggaran dengan denda administratif mencapai Rp 262.671.500.

Ini Baca Juga :  Ratusan Botol Miras Disita Satnarkoba Polres Sumedang

“Hari ini saja, ada 153 pelanggaran denga denda administratifRp 2.6 juta. Dan untuk denda dari para pelanggar itu, semuanya langsung ditransfer ke Kas Daerah,” tegasnya.

Rizzal menambahkan, pemberlakuan sanksi denda ini, merupakan upaya Pemerintah dalam pendisiplinan masyarakat akan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan, agar dapat terus menekan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Sumedang mencapai 30 orang perhari.

“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat, agar dapat mematuhi protokol Kesehatan yang ketat. Serta menjalankan pola hidup sehat. Karena dalam menekan angka penyebaran Covid-19 membutuhkan kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat,” tandasnya.