Berita  

Satgas Citarum Harum Bakal  Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikapundung 

Satgas Citarum Harum Bakal Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cikapundung

BANDUNG – Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama Satpol PP, unsur OPD dan BBWS Citarum. Bakal menertiban sejumlah bangunan liar di bantaran Sungai Cikapundung Kolot, Kecamatan Batununggal, Bandung.

Dansektor 22 Satgas Citarum Harum melalui Bamin Sektor Serma Agung Setia Purnama menyebut. Sebelum menertibkan bangunan liar pihaknya telah menyampaikan beberapa hal kepada para pemilik bangunan tersebut.

“Yaitu sesuai SOP dan aturan yang ada mulai dari sosialisasi, surat pemberitahuan, surat peringatan 1,2 dan 3. Kemudian mediasi dengan pendamping hukum masyarakat terkait (LBH) dan memberikan solusi,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Kabupaten Bandung Perlu Ditingkatkan

Lebih lanjut, Agung menambahkan, bahwa pihak Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah memberikan jarak waktu yang cukup sebagai persiapan warga terdampak untuk menyiapkan segalanya sebelum penertiban.

“Di lapangan Satgas Citarum Harum Sektor 22, bertugas atas dasar payung hukum Perpres 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum, permen 28 PUPR RI Tahun 2015, Pergub 27 Tahun 2021 dan Perda No 9 2019 tentang K3,” bebernya.

Sesuai tupoksi, kata Agung, sektor 22 lebih mengutamakan kedaulatan rakyat, sebagai dasar dari TNI Manunggal Rakyat. Bahwa penertiban bangunan liar salah satu upaya mitigasi, yaitu mencegah warga larut dalam bahaya bencana yang diakibatkan sungai.

Ini Baca Juga :  Minyakita Langka di Bandung, Ini Hasil Investigasi Disdagin

“Sejauh ini Sektor 22 bersama tim telah melakukan penataan sempadan sungai di beberapa lokasi. Sejauh ini mereka kooperatif, itu artinya warga paham akan statusnya dan kegiatan terlaksana secara humanis dan kondusif,” tandas Agung.