INISUMEDANG.COM – Tiga orang penjual minuman keras jenis tuak ditangkap Sat Narkoba Polres Sumedang, pada Kamis (4/3/21).
Ketiga penjual tersebut berinisial GGS selaku penjual atau penjaga warung, DN juga sebagai penjual atau penjaga warung sedangkan SCP sebagai pemilik kios, ketiganya ditangkap dijalan raya Bandung – Garut.
Selain menangkap ketiga penjual, Sat Noba juga mengamankan barang bukti berupa 2 (buah) drigen warna biru berisi 64 liter tuak, 1 (buah) drigen warna abu-abu berisi 5 Liter tuak,.
Dan 4 bungkus plastik bening, masing-masing berisi 2 liter tuak dengan total 8 Liter. 12 (dua belas) bungkus plastik bening, masing-masing berisi ½ liter tuak dengan total 3 Liter.
Ini Baca Juga : Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan Terhadap Orang Berkebutuhan Khusus Akhirnya Diringkus Polisi
Juga 8 (delapan) bungkus plastik bening, masing-masing berisi 1 liter tuak dengan total 8 liter. 103 (seratus tiga) saset Kukubima rasa anggur. 1 (satu) pak plastik benir ukuran 1½ Liter merk Tomat. 1 (buah) corong warna merah. Dan 1 (buah) teko liter warna putih.
“Saat ini ketiga penjual miras tersebut diamankan di Polsek Cimanggung, dan masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut”. Ujar Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah, S.E., S.I.K.
Kasat mengingatkan kepada penjual miras jangan coba-coba menjual lagi minuman keras atau miinuman yang beralkohol.
“Karena kami akan menindak tegas terhadap pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutur Kasat Narkoba.