INISUMEDANG.COM – Satuan Narkoba Polres Sumedang menangkap dua orang Pengedar Obat Keras Terlarang (OKT) berinisial A.E. dan A.S pada Kamis (8/7/21) di Kecamatan Cisitu Sumedang Jawa Barat.
Kasat Narkoba AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pengedar obat keras terlarang (OKT).
“Benar kami telah mengamankan pelaku berinisial A.E, dan dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat Obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 (seratrus empat puluh) butir, yang dimasukan kedalam dus warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam, sedangkan dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg Sabtu sebanyak 34 butir”. Ujarnya.
Menurut Ari, modus pelaku ketika membeli barang dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman barang, dan pelaku mengedarkannya atau menjualnya melalui whats app miliknya.
“Saat ini pelaku diamankan di Sat Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan diterapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maxsimal 15 tahun”. Tutur Kasat Narkoba.