Sanksi Menanti Bagi ASN Tak Netral di Pilkada 2024

Foto : ASN Bandung

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung membeberkan sanksi yang dapat menjerat Aparatur Sipil Negara atau ASN tak netral di Pilkada 2024 yang dalam waktu dekat tiba.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani menyebut pada prinsipnya ASN mempunyai hak pilih. Tetapi jangan sampai hak itu  diekspresikan sampai ikut kampanye.

“Pilihannya bisa diperlihatkan saat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja. Ini berkaitan dengan netralitas ASN,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2024.

“Netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI-Polri. Jika ASN masih punyak hak suara, TNI-Polri tidak punya hak suara dan tidak boleh mendukung,” kata Deni melanjutkan.

Ini Baca Juga :  Kurangi Aplikasi dan Rapat, Eni Sumarni Akan Fokus Turunkan Kemiskinan

Selain itu, Deni mengingatkan ASN pemilik hak pilih jangan juga dalam pelayanan kepada masyarakat di kantor pemerintah membeda-bedakan karena beda pilihan.

“Dalam undang-undang, fungsi ASN ada tiga salah satunya pelayanan ke masyarakat. ASN yang terlibat politik praktis, bisa jadi dia tidak menjalankan fungsinya,” ungkapnya.

Terkait dengan sanksi, lanjut Anggota Bawaslu itu, yakni terbagi atas dua. Pertama, penegakan etik terdiri dari sanksi moral dan biasanya kasusnya itu tidak begitu berat.

“Sementara sanksi untuk penegakan disiplin hukumannya mulai dari yang ringan, sedang hingga berat. ASN yang bersangkutan itu bisa sampai diberhentikan,” tutur Deni.

Ini Baca Juga :  Eni-Ridwan Perjuangkan Tenaga Kesehatan Honorer Diangkat Menjadi ASN

Deni menerangkan bagi ASN yang berpolitik praktis atau tidak netral saat perhelatan Pilkada, sanksi jelas bisa dipidanakan. Ini termuat dalam Undang-Undang Pilkada.

“Ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Yang melanggar, ada pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda 6 juta,” katanya.

Lebih jauh, Deni menyebut ditahapan Pilkada 2024 yang kini tengah berjalan pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung akan lebih ketat karena subyeknya sudah ditetapkan.

“Sehingga kita bisa lebih memastikan pada tahapan ASN tidak terlibat politik praktis. Kalau di luar tahapan kita gencarkan tentang pencegahan,” ujar Deni menandaskan.