BANDUNG – Menyambut Pemilu 2024 yang tahapannya sudah dimulai 14 Juni 2022, jajaran Bawaslu Kabupaten Bandung kini mulai menyiapkan pembentukan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Untuk mematangkan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, serta Polresta Bandung sebagai salah satu unsur di dalam sentra Gakkumdu.
Ketua Badan Pengawas Pemilun (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana menyebut bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 keberadaan Sentra Gakkumdu sangat sentral perannya.
“Karena (sentra Gakkumdu) mempunyai kewenangan melaksanakan penegakan tindak pidana Pemilu. Makanya kami bentuk dimana Bawaslu menjadi leading sektor dalam penyusunan strukturalnya,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menilai dinamika penanganan pelanggaran di sentra Gakkumdu memiliki kultur menyatu tidak ada ego sektoral dari satu lembaga
“Sehingga nanti setiap ada penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung dapat dilaksanakan dengan efektif dan sesuai dengan tujuan hukum,” ungkapnya.
Mewakili unsur Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Fungsional Jaksa Devy Suryani berharap sebelum Sentra Gakkumdu ini terbentuk semua unsur didalamnya sangat perlu menyamakan persepsi lebih dahulu.
“Salah satunya dalam pola penanganan terhadap tindak pidana pemilu. Sehingga penegakan hukum pelanggaran Pemilu tidak dilakukan secara terpisah, tetapi bersama-sama (Bawaslu serta kepolisian),” katanya.
Sementara itu, Kanit Harda Polresta Bandung, Indra Adhiyana menyampaikan bahwa peran dan fungsi kepolisian di bidang penegakan hukum tindak pidana adalah fungsi penyidikan dan juga penyelidikan.
“Fungsi ini menjadi penyambung dari fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan penuntutan yang dilakukan kejaksaan sehingga penegakan pelanggaran Pemilu menjadi penegakan hukum efektif,” ucapnya.