Berita  

Rumor Penghapusan Tenaga Honorer Merebak, Sukwan di Sumedang Meradang

tenaga honorer
Tenaga honorer/poto Internet

INISUMEDANG.COM – Beredarnya rumor akan adanya penghapusan tenaga honorer atau Sukwan (Sukarelawan), membuat tenaga honorer di Kabupaten Sumedang meradang.

“Entah bagaimana nasib kami sekarang, kalau memang mau dihapus, sudah mah kerja hanya mengandalkan honor yang tidak seberapa dengan kerja kadang melampui batas. Dan sekarang ada informasi mau dihapus, lalu bagaimana dihapus itu maksudnya?,” ungkap salah satu tenaga honor kepada IniSumedang.Com Senin, 7 Pebruari 2022 yang meminta namanya tidak disebutkan.

Selama ini, kata Sumber, yang bekerja di bidang manapun adalah tenaga honorer, dari mulai bidang program, input data, dan bidang teknis yang lainnya tenaga honorer.

Ini Baca Juga :  KPU Tetapkan DCT, Bawaslu Sumedang Buka Layanan Pengaduan Sengketa

“Bukan melemahkan yang sudah ASN, tapi ini kenyataannya, banyak sekali tanaga honorer yang sudah sarjana dan produktif, profesional serta tanggungjawab dalam bekerja, tapi apakah harus seperti ini balasannya bagi kami,” ujarnya.

Masih kata Sumber, para tenaga honorer, tidak banyak menuntut, mereka bekerja sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh pimpinan, baik itu soal IT, atau administrasi yang lainnya dan tanaga honorer mayoritas mampu mengerjakannya.

“Untuk di Kabupaten Sumedang atau mungkin di Kabupaten lain pun akan sama. Tenaga honorer bekerja tidak mengenal lelah, apa pernah menuntut lebih? Kami rasa tidak, baik dari pekerjaan kasar sampai ke pekerjaan administrasi sekali lagi kami mayoritas mampu!,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Siapa Sangka Tanaman Hias dan Liar Ini Bisa Mengobati Kanker, Ini Penjelasannya

Lebih lanjut sumber mengatakan, tolong beri penjelasan, seperti apa keputusannya, bagaimana solusinya, ini menyangkut dengan hajat hidupnya.

“Sudah puluhan tahun kami bekerja. Hanya menantikan keajaiban, tapi kalau benar mau dihapuskan, pengabdian kami bagaimana, Apa tidak ada setitik kebaikan buat kami?,” tanyanya.

Kebijakan Ditiadakannya Tenaga Honorer Diatur Oleh PP Nomor 49 Tahun 2018

Dikonfirmasi akan adanya penghapusan tenaga honorer ataupun Sukwan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang Herman Suryatman belum memberikan jawabannya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatApps. Begitupun ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab, pada Senin 7 Februari 2022.

Ini Baca Juga :  H-6 Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Jatinangor Sumedang Dibanjiri Pengunjung

IniSumedang.Com juga mencoba mengkonfirmasi pihak BKPSDM Kabupaten Sumedang. Namun menurut Satpam setempat, Kelapa Badan ataupun Sekertaris BKPSDM tidak sedang berada ditempat.

“Pa Kabar sareng pa Sekban sedang tidak ada ditempat,” kata Satpam BKPSDM Kabupaten Sumedang.

Perlu diketahui, kebijakan ditiadakannya Honorer oleh Pemerintah Pusat. Telah diatur dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dimana pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di Instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.