Rumah Tempat Produksi Jutaan Butir Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang Dibongkar BNN RI

Foto: Jutaan Butir Obat Terlarang Diamankan BNN RI di salah satu rumah di Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

SUMEDANG – Rumah tempat produksi jutaan pil obat terlarang di Dusun Rahayu, Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang dijadikan pabrik obat terlarang itu, terbongkar setelah BNN melakukan operasi penggerebekan, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 16.50 WIB sore.

Sebanyak 7 orang tersangka, berikut barang bukti obat terlarang siap edar berjumlah sekitar 1 juta butir dan 8 kantong bahan baku obat terlarang seberat 170 kilogram diamankan oleh BNN RI di rumah tersebut.

Ini Baca Juga :  Panglima dan Kapolri Tinjau Vaksinasi bagi 2500 Karyawan PT Kahatex

Adapun ketujuh tersangka yang diamankan dalam operasi penggerebegan pabrik obat terlarang yaitu RC, AM, Sug, Alx, Ag, Er, dan Suk. Dimana dari ke tujuh tersangka itu, empat di antaranya berasal dari Kecamatan Jatinunggal, sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Bandung.

Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom membenarkan adanya penggerebegan pabrik obat terlarang di Sumedang tersebut.

Menurutnya, pihak BNN telah mengintai lama lokasi rumah yang dijadikan tempat produksi jutaan butir obat terlarang itu.

“Ini sudah diintai hampir satu bulan. Obat terlarang yang diproduksi di sini, merupakan jenis obat penenang dan penghilang rasa sakit. Pokoknya, kita akan buru terus peredaran narkoba dan obat-obat terlarang seperti ini,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Kapolda Jabar: Akhir Tahun 2020 Sebagai Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Polda Jabar

Operasi penggerebegan pabrik obat terlarang ini, lanjut Marthinus, adalah bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba, sesuai program utama Presiden Republik Indonesia.

“Kami akan terus bekerjasama dengan Polda dan BPOM untuk pemberantasan peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol. Johanes R. Manalu menyampaikan, pabrik obat terlarang di Cimalaka Sumedang tersebut sudah beroperasi sekitar 3 minggu.

“Ada tujuh tersangka yang diamankan. Dan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, sekitar 1 juta butir. Obat-obat ini dipasarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Kemenkumham: Cegah Dampak Negatif Keberadaan WNA Harus Diawasi

Johanes menyampaikan, dari ke tujuh orang yang diamankan memiliki peran masing-masing yaitu pengendali dan pekerja.

“Selain jutaan butir obat terlarang dan bahan-bahannya. Kami juga turut mengamankan satu mesin yang dipakai untuk memproduksi obat-obat terlarang. Dan kasus ini masih berproses,” tandasnya.