INISUMEDANG.COM – Rumah Mamah (janda) 71 Tahun di Dusun Kiarajegang RT 5 RW 2 Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang rusak akibat Tembok Penahan Tebing (TPT) roboh, Sabtu 25 Desember 2021 kemarin.
Mendengar kabar tersebut, Babinsa Desa Mekarbakti Koramil 1004/Tanjungsari Serma Alamsyah dan Babinmas Bripka Umar Agus beserta masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan Kerja Bakti dan Relokasi rumah Mamah, Minggu 26 Desember 2021.
Serma Alamsyah mengatakan, setelah mendapat laporan, sebagai Babinsa Desa, tentunya langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Aparat Desa. Dan mengimbau agar pemilik rumah (Mamah) untuk mengungsi ke tempat saudaranya, karena ditakutkan ada kejadian susulan.
“Kami juga bersama Babinkamtibmas, aparat desa, Ormas dan masyarakat melaksanakan relokasi agar rumah ibu mamah tidak roboh,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menambahkan, sesuai dengan Undang-undang TNI nomor 34 Tahun 2004, pihaknya selaku bagian dari aparatur kewilayahan berkewajiban untuk membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan kepada warga masyarakat.
“Ini sudah menjadi kewajiban kami dalam membantu penanggulangan bencana,” tegasnya.
Sementara itu, Uci tetangga Mamah (Korban) mengatakan, hujan deras yang terjadi mengakibatkan longsoran tanah sehingga TPT rumah bagian dapur dan kamar tidur terbawa gerusan tanah.
“Waktu itu memang tidak hujan. Namun, akibat ada air hujan yang terjadi sebelumnya, mengakibatkan TPT bagian dapur ambruk,” terangnya.