INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang akhirnya menahan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek tol Cisumdawu, Senin 1 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, S.H., M.H menyampaikan, setelah melalui rangkaian proses penyidikan, tim penyidik Kejari Sumedang telah menaikkan status 5 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan proyek tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor yaitu berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U.
“Akibat perbuatan kelima tersangka ini negara mengalami kerugian sebesar Rp.329.718.336.292,” kata Yenita kepada wartawan.
Adapun perbuatan para tersangka sendiri, lanjut Yenita, pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan TOL Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
“Dan pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di wilayah Desa Cilayung, dimana AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya,” tutur Yenita.
Yenita menuturkan, hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NW) untuk ganti rugi tanah tersebut. Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUFR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum
“Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW),”
Lebih lanjut Yenita menyampaikan, dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum. Di antaranya berupa Pengalihan Hak Kepemilikan setelah adanya Penetapan Lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang Penetepan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Manipulasi Data Hak Kepemilikan, Penilaian Ganti Kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya.
“Ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu, yang merugikan Keuangan Negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi. Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.329 lebih,”
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U tambah Yenita, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami Tim Penyidik Kejari Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti pemberkasan, Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dan terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024,” tandasnya.