Rugikan Negara Rp2,4 Miliar, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Bandung

Foto: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Bandung

BANDUNG, 5 Desember 2024 – Sejumlah barang ilegal mulai dari jutaan batang rokok hingga ribuan botol miras dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung bersama pemerintah daerah, Kamis siang.

Barang ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar ini merupakan hasil penindakan jajaran Bea Cukai pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang ilegal mencapai Rp4,47 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat Finari Manan menyampaikan pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara.

Ini Baca Juga :  Belasan Warga Jalani Operasi Bibir Sumbing di RSUD Otista Soreang

“Sekira 98 persen penerimaan berasal dari hasil tembakau. Dengan target Rp36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya untuk menggempur rokok ilegal meminimalisir potensi kerugian negara,” ungkap Finari.

“Operasi gempur rokok ilegal dan barang ilegal lain diharap melindungi masyarakat dan industri dalam negeri. Selain itu operasi itu menjadi langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan,” katanya.