SUMEDANG – Pengadilan Negeri Sumedang kembali menjadi sorotan setelah mencairkan sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang masih dalam sengketa hukum.
Langkah tersebut memicu protes keras dari pihak ahli waris.
Senin (6/4/2026), sejumlah ahli waris mendatangi halaman pengadilan dengan memasang bendera kuning—simbol duka sekaligus bentuk protes atas keputusan yang dinilai janggal.
Mereka mempertanyakan pencairan dana sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, sementara proses hukum belum berkekuatan tetap.
Roni Riswara, perwakilan ahli waris, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pengadilan yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut pihaknya telah dua kali mendatangi pengadilan untuk meminta penjelasan, namun tak kunjung mendapat jawaban pasti.
“Seharusnya hari ini ada klarifikasi dari juru bicara, tapi belum ada. Katanya masih cuti,” ujar Roni.
Roni juga menyoroti tidak adanya pernyataan langsung dari pimpinan pengadilan. Menurutnya, jika tidak ada persoalan, pihak pengadilan semestinya dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kalau semuanya clear, kenapa tidak langsung disampaikan oleh Ketua PN?” katanya.
Sengketa ini berkaitan dengan sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor. Dari total sekitar Rp329 miliar, sebesar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.
Adapun sisa dana sekitar Rp190 miliar kini menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak, termasuk kelompok ahli waris Roni dan pihak lain yang disebut telah menerima pencairan dana tersebut.
Secara hukum, perkara ini masih bergulir. Di sisi lain, pihak Roni sempat memenangkan gugatan di tingkat kasasi, namun proses belum berakhir karena adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) kedua dari pihak lawan.
Roni menegaskan, pencairan dana dalam kondisi perkara belum inkracht berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak yang masih berjuang di jalur peradilan.
“Kami hanya ingin kejelasan dasar hukumnya. Karena proses masih berjalan, seharusnya belum bisa dicairkan,” tegasnya.
Kasus ini pun menambah daftar panjang polemik pembebasan lahan proyek strategis nasional, sekaligus menguji transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan di daerah.





