INISUMEDANG.COM – Jumlah Pelanggar PPKM Darurat di Sumedang mencapai 658 orang dan Denda Rp.113.726.000,. Kamis ( 22 / 7/ 21 ).
Menurut Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, bahwa dana tersebut hasil Kegiatan Tipiring dan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kab. Sumedang.
“Kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan selama 19 hari dari 03 s/d 21 Juli 2021 sebanyak 658 orang dan Denda Rp.113.726.000, terdiri dari pelanggaran yang di lakukan oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes sebanyak 36 pengusaha dengan denda mencapai Rp. 91.000.000. dan pelanggaran sanksi administratif yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 622 orang degan denda sebanyak Rp. 22.726.000”. Ujar Kapolres.
Kata Kapolres, dari pelanggaran diatas yang paling banyak adalah pelanggaran mengenai protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker mencapai 95 persen dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 5 persen.
“Kalau melihat prosentase diatas yang banyak melakukan pelanggaran adalah masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan dan kita wajib mendisiplinkan secara konsisten 4 M (Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun/ air mengalir dan Menjaga Jarak)”. Tambah Kapolres.
Masih menurut Kapolres, Sesuai perintah dari pimpinan pihaknya akan menegakkan hukum dengan tegas kepada Penanggung jawab tempat usaha/ perkantoran, tempat Industri dan tempat umum yang membiarkan seseorang yg tidak pakai masker berada ditempatnya.
“Ditempatnya tidak sediakan tempat cuci tangan pake sabun air mengalir atau hand sanitizer dan ditempatnya tidak menerapkan jaga jarak”. Tegas Kapolres.