Ringkus Komplotan Curanmor Usai Beraksi di Kabupaten Bandung, 9 Motor Diamankan

Komplotan Curanmor
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNG – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SG (19) dan PP (19) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung usai beraksi menggasak motor di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut saat beraksi komplotan curanmor ini memiliki peran berbeda. Ada yang betindak sebagai pemetik (pengambil kendaraan), dan ada juga yang mengawasi.

“Selain SG dan PP yang berhasil diringkus, ada satu lagi pelaku KK masih DPO. Saat melakukan pencurian mereka menggunakan kunci T dan modusnya merusak lubang kunci,” tuturnya, Kamis 15 Desember 2022.

Ini Baca Juga :  Lakukan Pungli Hingga Ancam Sopir Angkutan, Polisi Ciduk 3 Pria di Majalaya

Dari hasil pengembangan jajaran Satreskrim, kata Kusworo. Pihaknya turut mengamankan 9 unit sepeda motor berbagai merek hasil dari kejahatan komplotan curanmor ini. Dimana rata-rata merupakan jenis matic.

“Atas perbuatannya, tersangka (SG dan PP) yang berhasil diciduk dijerat dengan Pasal 363 KHUP dan penadahnya Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kapolresta Bandung menerangkan.

“Bagi warga dan masyarakat Kabupaten Bandung yang sempat menjadi korban pencurian sepeda motor. Silahkan datang ke Polresta Bandung dengan membawa surat-surat kendaraannya,” ungkap Kusworo.