SUMEDANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memusnahkan ribuan surat suara untuk Pilkada 2024 yang rusak, Selasa 26 November 2024 malam.
Adapun Surat Suara yang rusak dan dimusnahkan yaitu berjumlah 7.239 dengan rincian 3.142 lembar surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak. Sedangkan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang sebanyak 4.097 lembar.
“Iya, malam hari ini kami KPU Sumedang melakukan pemusnahan atas surat suara yang dinyatakan rusak dan robek. Setelah beberapa waktu lalu kami telah melakukan tahapan sortir dan lipat,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada wartawan, seusai pemusnahan.
Pada saat proses sortir surat suara, lanjut Ogi, petugas menemukan beberapa surat suara yang dinyatakan rusak, robek atau mungkin ada warna yang tidak sesuai dengan yang seharusnya, seperti buram dan yang lainnya.
Sehingga surat suara tersebut, sambung Ogi, dinyatakan tidak layak untuk diproses selanjutnya, baik itu dilipat ataupun didistribusi ke bawah.
“Untuk surat suara yang rusak tersebut telah disampaikan kepada penyedia untuk dilakukan penggantian. Dan kemudian penyedia telah memenuhi kekurangan berdasarkan keterangan tersebut,” ungkap Ogi.
Ogi menegaskan, bila distribusi logistik ke kecamatan-kecamatan semua kekurangannya terpenuhi.
“Jadi untuk pendistribusian logistik yang dilakukan KPU tingkat kecamatan itu semuanya sudah terpenuhi dan tidak ada kekurangan,” ucap Ogi.
Adapun hingga H-1 pencoblosan, tambah Ogi, seluruh logistik sudah sampai ke TPS.
“Kami tadi melakukan pengecekan monitoring kami bisa pastikan bahwa sudah 100% kebutuhan Pilkada logistik untuk Pilkada 2024 sudah ada di TPS. Dan untuk 2.012 TPS di Sumedang sudah berdiri 100 persen,” kata Ogi menandaskan.