Ribuan Data Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung Bermasalah

Keanggotaan parpol bermasalah
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin

BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan sejumlah permasalahan terkait verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” kata Januar dalam keterangannya.

Kegandaan itu, kata Januar, ditemukan Bawaslu berdasarkan pencermatan data keanggotaan parpol tersebut. Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih dan masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Ini Baca Juga :  Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Danlanud Sulaiman Kabupaten Bandung

“Selain itu, ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol,” ungkapnya.

Terhadap temuan tersebut, lanjut Januar, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pemberian surat rekomendasi penting untuk dilakukan, mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual maupun penetapan partai politik,” tuturnya.

Ini Baca Juga :  Api Hanguskan 3 Toko di Kabupaten Bandung, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

“Pemberian rekomendasi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses Pemilu 2024,” tandas Januar.