Ribuan Butir Obat Terlarang, Narkotika dan Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Sumedang

SUMEDANG – Ribuan butir obat terlarang, Narkotika, Psikotropika serta rokok ilegal yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Selasa 17 Desember 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Adi Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penanganan perkara sejak Januari sampai Desember 2024. Dimana perkaranya sudah inkracht.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini telah sesuai dengan perintah pengadilan sebanyak 29 perkara. Dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” katan Adi di lokasi bakal pembangunan Kantor Kejari Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Sumedang.

Ini Baca Juga :  Bawa Sajam Hingga Obat Terlarang, Belasan Preman di Majalaya Diamankan

Adi menuturkan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara diblender untuk obat terlarang. Sedangkan untuk rokok ilegal dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara membakarnya.

“Kami juga memusnahkan barang bukti lain seperti ponsel, golok, tang, obeng dan lain-lain. Pemusnahan ini juga tertuang dalam amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum,” ungkap Adi.

“Saya berharap, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus menjadi momentum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sumedang, untuk bekerja lebih baik lagi,” tambah Adi menandaskan.

Ini Baca Juga :  Pilihan Mesin dan Dimensi Luas, Honda CRV Hadir Sebagai Kendaraan Crossover Terbaik untuk Keluarga di Indonesia

Berikut ini, sejumlah barang bukti
yang memiliki kekuatan hukum yang dimusnahkan oleh Kejari Sumedang.

  1. Barang bukti berupa 1.487.936 (satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam) batang BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek, yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 1 perkara.
  2. Narkotika, Tembakau Gorila, Obat-Obatan Terlarang sebanyak 16 Perkara, dengan perincian sebagai berikut:
    A. Sabu sebanyak 4 perkara
    Berat Total Sabu seberat 83,96 gram.
    B. Tembakau Gorila 1 Perkara
    Berat Total Tembakau seberat 7,56 gram
Ini Baca Juga :  Penegakan Disiplin, Kodim Gelar Operasi Waspada Wira Kujang

C. Obat-obat Terlarang sebanyak 11 Perkara dengan perincian
sebagai berikut: Aprazolam 216 butir, Tramadol 590.408, Hexymer 156.547 butir,
Trihexyphenidyl 521.266 butir, Dextro 17.230, Clonazepam 5 butir dan Meerlopam 4 butir.

  1. Barang bukti lain yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, tang, obeng, golok, korek api gas.