SUMEDANG – Rencana revitalisasi Pasar Desa Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, mulai menemukan kejelasan. PT Bangun Bina Persada selaku mitra kerja sama Pemerintah Desa Cimalaka membeberkan secara rinci tahapan pembangunan, dasar hukum, hingga skema pemanfaatan ruang dagang yang akan diterapkan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) pada periode 2025–2026.
Kepala Cabang Pengelola Pasar Panorama PT Bangun Bina Persada, H. Daryo Solehudin, menegaskan bahwa proses revitalisasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum pembangunan pasar eksisting dimulai, pihak pengelola terlebih dahulu membangun Tempat Penampungan Berjualan Sementara (TPBS) guna memastikan aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan.
“Prinsip kami, pedagang tidak boleh kehilangan mata pencaharian. Karena itu, sebelum revitalisasi dimulai, kami bangun dulu tempat penampungan berjualan sementara,” ujar Daryo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Januari 2026.
Daryo menuturkan, TPBS tersebut dibangun di kawasan Alun-alun Desa Cimalaka yang merupakan aset desa. Hingga kini, pembangunan pasar utama belum dilakukan lantaran pengelola menunggu terpenuhinya seluruh ketentuan perizinan dan situasi lapangan yang kondusif.
Daryo juga menyebutkan, seluruh perizinan strategis sebenarnya telah rampung. Keputusan Bupati Sumedang terkait kerja sama pemanfaatan aset desa sudah diterbitkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Secara administrasi, keputusan bupati dan PBG sudah keluar. Namun kami tetap menunggu kondisi di lapangan agar pembangunan bisa berjalan aman dan kondusif,” tuturnya.
Ia menegaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama, pengelola justru memiliki kewajiban untuk segera merealisasikan pembangunan. Jika terlalu lama tertunda tanpa alasan yang sah, hal itu berpotensi dianggap sebagai wanprestasi.
“Dalam keputusan bupati jelas, kami harus segera membangun. Kalau tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, itu justru pelanggaran perjanjian,” ujarnya.
Lebih jauh, Daryo menjelaskan bahwa revitalisasi Pasar Desa Cimalaka tidak sekadar membangun fisik, melainkan menata ulang fungsi pasar rakyat agar lebih layak, bersih, dan modern tanpa menghilangkan nilai sosialnya. Pasar tradisional, menurutnya, tetap memiliki peran penting sebagai ruang interaksi sosial masyarakat.
“Pasar rakyat bukan hanya tempat jual beli, tapi juga ruang komunikasi sosial. Ini yang membedakannya dengan minimarket,” ucapnya.
Revitalisasi juga diarahkan untuk menghapus stigma pasar tradisional yang identik dengan kondisi kumuh, becek, dan tidak tertata. Konsep baru diharapkan mampu menarik minat generasi muda untuk kembali beraktivitas di pasar rakyat.
“Kami ingin mengubah mindset. Pasar tidak harus bau dan kumuh. Justru ke depan, pasar bisa menjadi ruang ekonomi yang nyaman, termasuk bagi generasi Gen Z,” kata Daryo.
Ia menjelaskan, kerja sama revitalisasi dilakukan di atas tanah kas desa yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 0013 tertanggal 14 September 2023. Sebagai bentuk legalitas, pemerintah desa juga telah memasang plang penanda aset di lokasi pasar.
Selain itu, proses revitalisasi telah melalui tahapan administratif dan sosial, mulai dari musyawarah pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), studi kelayakan mitra, hingga sosialisasi berulang kepada pedagang, tokoh masyarakat, dan warga sekitar.
“Proses sosialisasi sudah beberapa kali kami lakukan, baik kepada pedagang maupun tokoh masyarakat Desa Cimalaka,” jelasnya.
Dalam rencana tapak, pasar baru akan dibangun di atas lahan seluas 1.677 meter persegi dengan penataan kios dan los di lantai dasar serta lantai satu. Penataan dilakukan sesuai ketentuan teknis dan aspek keselamatan bangunan.
Terkait pemanfaatan ruang dagang, Daryo menegaskan bahwa aset desa tidak diperjualbelikan. Kios dan los hanya dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa selama masa kerja sama BGS berlangsung.
“Pedagang akan mendapatkan surat hak pemakaian ruang dagang dalam jangka waktu tertentu. Selama kerja sama BGS berjalan, hak itu dijamin,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pedagang existing menjadi prioritas utama untuk menempati kios dan los yang tersedia. Kesempatan bagi pedagang dari luar baru dibuka jika pedagang lama tidak memanfaatkan haknya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Komitmen kami jelas, pedagang existing diprioritaskan. Itu menjadi bagian dari kesepakatan bersama pemerintah desa,” pungkas Daryo.






