BANDUNG – Merespons curhatan warga di media sosial (medsos), Polsek Baleendah, Kabupaten Bandung gerebek warung penjual minuman keras (miras) di kawasan Jalan Sipatahunan dan Kampung Pengkolan.
Kapolsek Baleendah Kompol Sungkowo mengatakan dalam penggerebekan yang dilakukan di dua titik itu jajarannya berhasil menyita sebanyak 127 botol miras berbagai merek berikut 3 jirigen miras jenis tuak.
“Kegiatan razia seperti ini sebenarnya rutin kami lakukan. Penggerebekan juga sekaligus menindaklanjuti adanya aduan dari warga soal peredaran miras di wilayah Kecamatan Baleendah,” tutur Sungkowo.
Sungkowo menegaskan untuk membasmi peredaran miras pihaknya mengajak semua warga maupun elemen masyarakat. Untuk aktif melaporkan apabila menemukan toko ataupun kios yang masih menjual miras.
“Warga tidak perlu takut melapor apabila ada toko atau kios yang menjual miras. Karena kami ingin mewujudkan Kabupaten Bandung utamanya wilayah Kecamatan Baleendah ini tetap kondusif,” tandasnya.