Berita  

Respons Aduan Masyarakat, Polsek Baleendah Sita Miras dan Obat Terlarang

Polsek Baleendah Bandung
Polsek Baleendah Sita Miras dan Obat Terlarang

BANDUNG – Polsek Baleendah Polresta Bandung berhasil menyita 265 miras ilegal dan obat terlarang jenis tramadol di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah Kompol Sungkowo mengatakan. Barang haram tersebut berhasil disita berkat adanya aduan dari masyarakat.

“Razia ini kami lakukan berkat aduan dari masyarakat yang ada di wilayah Rancamanyar, Kecamatan Baleendah”. Kata Sungkowo kepada wartawan Rabu, 2 November 2022.

Sungkowo menambahkan sebanyak 265 miras ilegal ini disita dari beberapa toko yang ada di wilayah Rancamanyar.

Ini Baca Juga :  Kabupaten Bandung Berstatus Daerah Rawan Bencana, Ini Pesan Bupati

“Ada tiga titik yang kami lakukan razia, ketiganya didapati menjual miras ilegal dan obat terlarang jenis tramadol,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sungkowo menghimbau kepada seluruh masyarakat Baleendah untuk terus memberikan informasi apabila masih ada toko-toko yang menjual miras maupun obat terlarang.

“Pada intinya kami respon cepat atas laporan warga terkait miras dan obat terlarang ini,” tandas Pucuk pimpinan Polsek Baleendah itu.