INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia resmi membuka pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam (Panitia pengawas kecamatan) dalam Pemilu Serentak 2024.
Untuk tahapan rekrutmen Panwascam sendiri, diawali dengan kegiatan Sosialisasi tanggal 10 hingga 21 Sep 2022, yang dilanjutkan dengan pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 15 hingga 21 Sep 2022.
Sedangkan untuk pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan tanggal 21 hingga 27 Sep 2022.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah S.Pd memberikan terkait dimulainya rekrutmen Panwascam tersebut.
Bahkan, kata Minnatilah, untuk rekrutmen panwascam tersebut, Bawaslu Sumedang akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Untuk sosialisasi sendiri kami sesegera mungkin melakukan sosialisasi ke tingkat Kecamatan, dengan memanfaatkan Minggon para kepala Desa. Serta akan mulai gencar sosialisasi baik melalui media masa atau media sosial,” ujar Minnatilah yang juga sebagai Penanggungjawab kelompok Kerja (PJ Pokja) pembentukan Panwascam ini.
Pada pembentukan Panwascam pada Pemilu 2024 ini, lanjut Minnatilah, ada beberapa persyaratan yang dilonggarkan dari rekrutmen Panwascam Pemilu 2019 lalu.
Kelonggaran tersebut yaitu, seperti keterangan tidak pernah dipidana penjara, Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
“Kalau dulu, keterangan tidak pernah dipidana itu harus ada keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Untuk rekrutmen Panwascam kali ini, cukup dengan membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai saja. Hal yang sama juga bagi yang tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota tim kampanye. Jadi hanya cukup membuat surat pernyataan saja dengan dibubuhi materai saja,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Minnatilah, pihaknya mengimbau kepada pelamar yang ingin mendaftar menjadi anggota Panwascam untuk tidak memanfaatkan itu, dengan membuat pernyataan palsu untuk memudahkan pendaftarannya.
“Jadi kami minta bagi yang pernah dipidana atau pernah menjadi anggota Parpol dan Tim Kampanye untuk tidak membuat surat pernyataan bohong saat melakukan pendaftaran. Pasalnya nanti ada tahapan untuk meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam proses rekrutmen Panwascam,” ujarnya.
“Sehingga, apabila ada laporan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Sumedang, bahwa ada salah satu calon anggota Panwascam pernah menjadi anggota Parpol, Tim kampanye dan pernah dipidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Maka kami akan mengambil sikap, bahkan bisa melaporkan itu sebagai tindak pidana, karena sudah membuat pernyataan palsu yang dikuatkan dengan materi,” ujar Minnatilah menegaskan.
Kelonggaran lainnya, tambah Minnatilah, yaitu surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Kalau dulu untuk surat keterangan sehat Jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika harus dilengkapi saat mendaftar. Kali ini kedua surat keterangan itu, baru dilengkapi setelah pelamar lolos seleksi sebagai anggota Panwascam,” tandasnya.