Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu di 26 Kecamatan di Sumedang Selesai

Foto: Komisioner KPU Sumedang menerima dokumen BA model D hasil rekapitulasi perhitungan suara dari PPK.

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang memastikan proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 oleh 26 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sumedang telah selesai dilaksanakan.

Proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh PPK se Kabupaten Sumedang sendiri dilakukan sejak 17 Februari dan selesai pada Minggu 25 Februari 2024.

“Untuk rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK sudah selesai. Dan saat ini sedang berlangsung pergeseran untuk berita acara (BA) model D hasil rekapitulasi dan surat suara hasil pemungutan suara dari PPK ke KPU Sumedang,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumedang Iyan Sopian saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 26 Februari 2024.

Iyan menuturkan dari 26 PPK di Kabupaten Sumedang sudah 20 PPK yang menyerahkan BA model D hasil rekapitulasi yang sudah ditandatangani oleh para saksi peserta pemilu dan pengawas Pemilu. Sedangkan sisanya masih dalam proses.

Ini Baca Juga :  Malam ini, Kegiatan PAKSI gelar Wayang Golek di Teras Disbudparpora Sumedang

“Sesuai jadwal, sudah ada 20 kecamatan yang menyerahkan BA Model D, termasuk dokumen administrasi di TPS. Tinggal 6 kecamatan lagi dalam proses. Untuk hasil rekapitulasi diantar oleh PPK, sedangkan kotak suara
hasil pemungutan di TPS berikut
surat suara diambil oleh KPU dan disimpan di gudang logistik,” tuturnya.

Setelah selesainya proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK, kata Iyan, tahapan selanjutnya yaitu Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang direncanakan pada Kamis 29 Februari 2024.

“Untuk pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten direncanakan pada Kamis 29 Februari 2024. Nantinya PPK akan membacakan hasil rekapitulasi final di tingkat kecamatan untuk semua jenis pemilihan mulai dari pilpres, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD tingkat Kabupaten Sumedang,” ujar Iyan.

Ini Baca Juga :  Pramuka Dimintai Menjadi Agen of Change Zero Bullying di Sumedang

“Ketika di tingkat kabupaten sudah selesai. Nantinya KPU kabupaten akan membuat putusan rekapitulasi tingkat DPRD Kabupaten dan nanti akan keluar SK. Sedangkan 4 pemilihan lainnya yaitu untuk hasil Pilpres, DRI RI, DPD dan DPRD Provinsi akan di rekap sampai di provinsi,” tambahnya.

Lebih lanjut Iyan menuturkan, KPU Sumedang hanya merekap perolehan suara sah dan tidak sah peserta pemilu. Dan belum sampai ke penetapan dan penghitungan kursi untuk DPRD Kabupaten.

Karena untuk tahapan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih
DPRD kabupaten, sambung Iyan, harus menunggu putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Ini Baca Juga :  Gelar Apel Siaga, PKS Sumedang Siap Menangkan Pilkada 2024

“Jadi untuk penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten, kita harus menunggu dulu putusan MK. Jika Sumedang clear tidak ada gugatan, baru kita menetapkan perolehan kursi dan calon terpilihnya untuk DPRD Kabupaten Sumedang. Namun jika ternyata ada gugatan terhadap KPU terkait hasil Sumedang, maka harus dibereskan dulu sidang di MK itu,” tuturnya.

“Dan gugatan ke MK itu, harus selesai dahulu rekapitulasi secara nasional atau sesuai tahapan rekapitulasi selesai pada 20 Maret 2024. Nanti KPU RI akan menetapkan surat keputusan perolehan suara sah dan tidak sah secara nasional. Jadi bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan boleh menggugat ke MK 3 hari pasca penetapan di tingkat nasional,” tandasnya.