SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang mempercepat penataan akses kepemilikan tanah di sejumlah wilayah. Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menegaskan, program redistribusi tanah tidak boleh berhenti pada urusan administrasi, tetapi harus mampu membuka peluang ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian meliputi Margawindu, Margamekar, Gunung Goong di Kecamatan Buahdua, Ujungjaya, dan Wado. Pemerintah daerah kini mematangkan proses penyelesaian usulan tersebut dengan menyesuaikan jalur penanganan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Dony di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Jumat (16/10/2026).
Dony menjelaskan, penyelesaian usulan tidak menggunakan satu mekanisme yang sama untuk seluruh wilayah. Sebagian dapat diproses melalui redistribusi tanah, sedangkan usulan lainnya bisa ditempuh melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut dia, Margamekar, Gunung Goong, dan Ujungjaya relatif berpeluang diproses lebih cepat karena persyaratan dan prosedurnya dinilai lebih siap. Sementara itu, usulan dari Margawindu masih membutuhkan satu kali pertemuan lanjutan sebelum masuk tahap berikutnya.
“Usulan ini akan segera kita proses. Ada yang melalui redistribusi tanah dan ada yang melalui PTSL. Kita sesuaikan dengan kelengkapan prosedur dan persyaratannya,” kata Dony.
Di balik percepatan tersebut, kata Dony, Pemkab Sumedang menaruh perhatian pada ketepatan penerima manfaat. Dony mengingatkan agar proses penataan tanah tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria atau tidak memiliki hak atas lahan yang diusulkan.
Pemeriksaan harus mengacu pada kondisi faktual di lapangan, domisili pemohon, status penggarapan, serta persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, program ini benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak, terutama penggarap yang tinggal di wilayah terkait.
“Jangan sampai ada penumpang gelap. Redistribusi tanah ini harus benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak, khususnya para penggarap yang berdomisili di wilayah tersebut,” tegasnya.
Dony juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Percepatan proses, kata dia, tidak boleh mengorbankan ketelitian dalam memeriksa setiap usulan.
Selain memastikan penerima yang tepat, pemerintah daerah ingin menjaga agar tanah yang menjadi objek program dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Penerima manfaat perlu memahami batasan dalam penguasaan maupun pengalihan hak atas tanah, termasuk larangan yang melekat pada pemberian hak tersebut.
Dony menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari terbitnya dokumen pertanahan. Tanah yang telah diterima masyarakat diharapkan mampu menjadi modal produktif untuk memperkuat sumber penghidupan keluarga.
Karena itu, kata Dony, GTRA Kabupaten Sumedang akan mengoordinasikan dukungan lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Pertanian, agar penerima manfaat memiliki peluang mengelola lahannya secara optimal.
Dukungan yang dapat disinergikan antara lain bantuan alat dan mesin pertanian, benih, pupuk, serta pendampingan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketersediaan program.
“Jadi, bukan hanya tanahnya yang diberikan, tetapi bagaimana tanah itu bisa dikelola secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dony.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat redistribusi tanah memberikan dampak lebih luas. Selain memperkuat akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, program ini juga berpotensi mendorong peningkatan produktivitas lahan dan membuka kesempatan ekonomi bagi warga penerima.
Dony menegaskan, tujuan akhir reforma agraria adalah menghadirkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dengan proses yang tepat sasaran serta dukungan setelah penerimaan lahan, tanah diharapkan tidak sekadar menjadi aset, tetapi juga sumber kemakmuran yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.





